Perubahan di Sensus Penduduk 2020, Masyarakat Isi Data Sendiri

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sensus penduduk (SP) merupakan proses pendataan penduduk yang dilakukan 10 tahun sekali di Indonesia. Pada tahun 2020 akan diadakan sensus penduduk yang ketujuh kalinya untuk mengetahui jumlah penduduk di Indonesia.

Menariknya, pada SP 2020 terdapat perubahan di mana akan dilakukan sensus daring (online).

Sensus online merupakan pembaharuan yang dilakukan guna memanfaatkan kemajuan teknologi dan juga penghematan biaya sensus.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPS NTT, Maritje Pattiwaelapia, pada Selasa, 24 September 2019 di Aula Kolbano Hotel Sotis Kupang.

Menurut Maritje, sensus online berlaku bagi masyarakat yang bisa mengakses internet dari tempat tinggalnya dan punya fasilitas dalam melakukan pengisian data penduduk secara pribadi.

“Pada sensus online, masyarakat mengisi datanya sendiri pada link yang telah disiapkan oleh BPS menggunakan ponsel sendiri,” jelas Maritje.

Metode yang digunakan dalam pengumpulan data sensus digital tersebut merupakan metode CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing), di mana setiap masyarakat dapat melakukan pencacahan data pribadi masing-masing.

Lanjut Maritje, target BPS tahun ini adalah sebanyak 20% masyarakat melakukan pencacahan data pribadi secara online.

Terkait data yang diperbaharui (update) secara pribadi tersebut, Maritje menyebut bahwa akan ada fasilitas untuk mengamankan data yang diupdate secara pribadi. “Jika target ini tercapai maka kita akan lebih menghemat waktu dan juga menghemat biaya sensus,” bebernya.

Pembaruan data pribadi tersebut akan mulai dilakukan mulai Februari-Maret 2020. Masyarakat dapat melakukan pengisian data pada laman (link) https://sensus.bps.go.id, yang disediakan khusus untuk sensus mandiri.

“Untuk sementara belum bisa dilakukan karena masih dalam tahap persiapan, termasuk penyiapan password khusus bagi masing-masing orang,” ujarnya.

Di Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri sudah ada 5 (lima) daerah yang sudah siap menggunakan metode CAPI pada SP2020 mendatang. Daerah yang sudah siap menggunakan CAPI diantaranya Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Ngada, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Manggarai.

“Untuk Kabupaten yang lain kita masih menggunakan kuesioner,” jelasnya.

Pada SP2020, BPS menggunakan data sensus penduduk berupa de facto dan de jure. Data yang diambil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil akan digunakan sebagai data de jure dan data hasil SP2020 yang akan dijadikan sebagai data de facto.

Maritje menguraikan bahwa untuk mengantisipasi masyarakat yang belum bisa melakukan sensus online atau sensus mandiri, petugas akan turun secara langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan pencacahan lapangan dengan kuesioner.

Pencacahan lapangan tersebut, lanjutnya bertujuan untuk mendata setiap penduduk yang namanya belum terdaftar dalam data penduduk dan juga bagi masyarakat yang belum melakukan pemutakhiran data mandiri.

“Mungkin ada Bapa Mama yang namanya belum terdaftar, petugas akan berkunjung dari rumah ke rumah. Jadi kami mohon kerja sama agar bulan Juli itu jangan kemana-mana sehingga perusahaan bisa melakukan pencacahan data dengan baik,” tutupnya. (*)

Penulis (*/Joe Tkikhau)
Editor (+rony banase)