Enam Kendala & Hambatan Pelaksanaan P4GN oleh BNN Provinsi NTT

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Seksi Pencegahan bidang P2M terus dan intens melindungi masyarakat NTT dari kejahatan narkotika di mana pada tahun 2019 dilakukan langkah-langkah preventif.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pencegahan Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi NTT, Markus Raga Djara, S.H., M.Hum. saat press release yang dihelat oleh BNN Provinsi NTT pada Jumat, 4 Oktober 2019 pukul 10.00 WITA—selesai.

Kepada para awak media, Markus Raga Djara menyampaikan langkah ini diambil sebagai solusi yang tepat untuk mematikan pangsa pasar narkotika di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Mengenai upaya pencegahan yang telah dilaksanakan hingga September 2019, Markus Raga Djara menyampaikan bahwa BNNP NTT telah melakukan kegiatan pencegahan berupa advokasi dan diseminasi informasi berupa pelaksanaan advokasi pembangunan berwawasan Anti Narkoba di instansi pemerintah dan swasta, pelaksanaan diseminasi informasi di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan pelaksanaan sosialisasi bahaya narkoba.

Namun upaya pencegahan yang telah dilaksanakan belum maksimal karena dihadapkan pada hambatan dan kendala. Menurut Kasie Pencegahan yang telah mengikuti pelatihan penyidik ini menyampaikan 6 (enam) hambatan dan kendala antara lain :

Pertama, Luas Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan provinsi kepulauan;

Kedua, Keterbatasan anggaran dalam menjangkau 22 kab/kota;

Ketiga, Keterbatasan anggaran dalam memanfaatkan media (media cetak, elektronik dan online);

Keempat, Keterbatasan personil dan SDM;

Kelima, Kurangnya dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dalam mendukung upaya P4GN meskipun telah tersedia regulasi berupa Inpres No 6 Tahun 2018, Permendagri 12 Tahun 2019, Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2018 tentang P4GN;

Terakhir mengenai kurangnya dukungan instansi swasta di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terhadap pelaksanaan P4GN walupun telah ada regulasi berupa Inpres No 6 Tahun 2018, Permendagri No 12 Tahun 2019, Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2018 tentang P4GN.

Walupun dihadapkan dengan kondisi tersebut, jelas Markus Raga Djara dan turut memberikan keterangan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Lia Novika, SKM. dan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan, Hendrik J Rohi. S.H., M.H.; BNN Provinsi NTT melalui Seksi Pencegahan tetap berkomitmen menyebarkan informasi bahaya penyalahgunaan narkoba secara rutin dan bersifat masif demi melindungi generasi bangsa.

“Ke depan, Seksi Pencegahan BNNP NTT akan tetap fokus pada strategi penanganan permasalahan narkotika yaitu supply reduction dan demand reduction, dengan melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara masif dan intens serta meningkatkan kerja sama dengan semua stakeholder dalam penyebaran informasi P4GN,” urai Markus Raga Djara.

“Adanya komitmen dan kerja sama yang kuat Seksi Pencegahan BNNP NTT optimis laju angka prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat ditekan,” tandasnya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)