Kementerian Desa Fasilitasi Desa Bersih Narkoba di Provinsi NTT

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sepuluh Provinsi di Indonesia termasuk Nusa Tenggara Timur dijadikan Kementerian Desa sebagai daerah yang difasilitasi untuk pembentukan Desa Bebas Narkoba atau Desa Bersinar.

Sepuluh desa yang difasilitasi antara lain Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Bali, Ambon, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Perlindungan Sosial Direktorat Pelayanan Sosial Dasar Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sri Wahyuni kepada Garda Indonesia disela-sela kegiatan Fasilitasi Desa Bersih Narkoba yang diikuti oleh para kepala desa dan instansi terkait pada Jumat, 4 Oktober 2019 di Ballroom Hotel Aston Kupang.

Kegiatan Fasilitasi Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) merupakan tindak lanjut MoU antara Menteri Desa dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2015 dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) dan Deputi Pencegahan BNN

Kepala Sub Direktorat Perlindungan Sosial Direktorat Pelayanan Sosial Dasar Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sri Wahyuni

“Dari tindak lanjut PKB tersebut kami memandang perlu menyusun panduan Desa Bersih Narkoba. Dari panduan yang telah tersusun tersebut kami lakukan fasilitasi di 10 (sepuluh) provinsi,” jelas Sri Wahyuni.

Lanjut Sri, “Kabupaten yang kami undang merupakan kabupaten yang terdekat dengan provinsi makanya kami mengundang para kepala desa dari Kabupaten Kupang. Namun bukan berarti Kabupaten Kupang banyak kasus narkotika”.

Menurut Sri, harapannya fasilitasi Desa Bersinar dapat dicapai pembentukan fasilitator di masyarakat. Menyangkut asal fasilitator bisa berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat, organisasi kelembagaan (lembaga adat, lembaga agama), dan Tim Penggerak PKK.

“Kita mencoba menyampaikan di forum tentang bagaimana masyarakat memahami tentang bahaya narkoba dan berharap mereka punya kepedulian dan kesadaran bahwa perlu dilakukan pencegahan,” imbuhnya.

Kedepan, para Kepala Desa diharapkan dapat menyampaikan bentuk penyadaran dan imbauan berupa bahaya penyalahgunaan narkoba di masing-masing desa.

Mengenai penggunaan anggaran Dana Desa untuk sosialisasi Desa Bersinar, tambah Sri, harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (MusDes) dan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) No 11 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam No 12 Tahun 2019 pasal 2 ayat 7.

Penulis dan editor (+rony banase)