Belum Tanda Tangan NPHD, KPU Manggarai Belum Bisa Lakukan Tahapan Pilkada

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 9 Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020 antara lain Kabupaten Sabu Raijua, Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, Sumba Timur, Belu, Ngada, Sumba Barat, Manggarai Barat, dan Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tahapan Pilkada terbagi atas 2 bagian yaitu tahap persiapan dan juga tahap pelaksanaan.

Pada tahap persiapan KPU Kabupaten yang akan melaksanakan pilkada wajib melakukan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Sebanyak 8 Kabupaten di Provinsi NTT sudah menandatangani NPHD,” jelas Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada awak media pada acara jumpa pers di Aula KPU Provinsi NTT, pada Senin, 14 Oktober 2019.

Sesuai Peraturan yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 5 Agustus 2019 itu, setiap Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada sudah harus menandatangani NPHD paling lambat pada 1 Oktober 2019.

Namun dalam perjalanannya sampai pada tanggal 1 Oktober lalu, baru 4 Kabupaten yang sudah menemui kesepakatan antara KPU dan Pemda, serta melakukan penandatanganan NPHD. Sementara 4 Kabupaten lainnya melakukan penandatanganan NPHD dalam rentang waktu dari 2—11 Oktober 2019.

Menyikapi sejumlah Kabupaten/Kota di Indonesia yang cukup signifikan belum menandatangani NPHD, Kemendagri pada 7 Oktober 2019 lalu melakukan rapat koordinasi evaluasi pendanaan Pilkada tahun 2020 dengan mengundang para Bupati, Walikota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang belum menandatangani NPHD. Dan khusus NTT dihadiri KPU Manggarai Barat dan Manggarai.

“Berdasarkan laporan dari KPU Manggarai Barat kepada KPU Provinsi NTT, KPU setempat bersama Pemda telah membahas bahkan menandatangani NPHD tanggal 11 Oktober 2019,” jelas Thomas.

Sebelumnya pada 27 September 2019, Pemda Provinsi memfasilitasi pertemuan antara 9 KPU Kabupaten dengan pihak Pemerintah Kabupaten masing-masing dengan dihadiri oleh KPU Provinsi, dengan agenda yang sama terkait pendanaan Pilkada.

“Salah satu kesepakatan yang diajukan Pemda Provinsi adalah KPU Kabupaten dan Pemerintah Kabupaten melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) masing-masing untuk segera membahas bersama-sama kebutuhan anggaran pemilihan dan menandatangani NPHD paling lambat 10 Oktober 2019, “ujar Thomas.

Dalam laporan ke KPU Provinsi NTT, KPU Kabupaten Manggarai menyebutkan, sepulang dari Jakarta, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemda Manggarai untuk menyampaikan poin-poin kesepakatan pada rakor di Kemendagri, termasuk batas waktu (deadline) jadwal penandatanganan NPHD paling lambat pada Senin, 14 Oktober 2019.

“Pihak Pemda Manggarai telah menerima rincian kebutuhan anggaran yang diajukan KPU Manggarai, bahkan KPU Manggarai sudah 2 kali berinisiatif mengundang TPAD untuk membahasnya, “ujar Thomas sesuai laporan KPU Kabupaten Manggarai.

Dari hasil pertemuan tersebut, KPU Manggarai menyiapkan 2 skenario pendanaan, yakni Rp.34 Miliar untuk 750 TPS dan Rp.29 Miliar untuk 700 TPS. Pada pertemuan tanggal 11 Oktober 2019, pihak Pemda Manggarai menyatakan menyanggupi Rp.15.225.000.000-, dengan rincian kebutuhan tahun 2019 sebesar Rp.225.000.000-.

“Untuk kebutuhan tahun 2020 belum dibahas bersama antara TPAD dengan KPU Manggarai. Akibatnya sampai saat ini belum dilakukan penandatanganan NPHD,” ungkap Thomas.

NPHD sendiri merupakan rancangan terkait pendanaan Pilkada yang bersumber dari APBD sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pada kesempatan yang sama, anggota komisioner KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredik mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada merupakan tanggung jawab penuh pemerintah daerah, karena Bupati dan Wakil Bupati saat ini juga merupakan hasil dari Pilkada.

“Tidak ada alasan untuk tidak ada persiapan pelaksanaan Pilkada, “jelas mantan Ketua KPU Kota Kupang itu.

Kendati belum melakukan penandatanganan NPHD maka sudah dipastikan bahwa pelaksanaan persiapan Pilkada di Kabupaten Manggarai tidak berjalan. (*)

Penulis (*/Joe Tkikhau)
Editor (+rony banase)