Kesetaraan Gender Fondasi Dasar Ketahanan Keluarga

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong kesetaraan gender dalam keluarga melalui kemitraan peran gender. Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, kesetaraan gender dalam relasi keluarga merupakan salah satu fondasi dalam mewujudkan ketahanan keluarga.

“Saat ini terdapat 81,2 juta keluarga (SUPAS, 2015) di Indonesia, yang perlu ditingkatkan ketahanan dan kualitasnya. Peningkatan ketahanan keluarga dapat dilakukan melalui kesetaraan gender dengan pendekatan kemitraan peran gender, yaitu kerja sama antar anggota keluarga dalam menjalankan peran dalam keluarga,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam acara Seminar Nasional Kesetaraan Gender dan Ketahanan Keluarga sebagai Pondasi Pembentukan SDM Unggul, di Auditorium LIPI, Jakarta, pada Senin, 14 Oktober 2019.

Pribudiarta menambahkan, sejumlah permasalahan dihadapi keluarga seperti pernikahan usia anak, meningkatnya angka perceraian dan kehamilan yang tidak diinginkan. Kekerasan dalam keluarga juga kerap terjadi dimana 1 dari 3 perempuan usia 15—64 tahun mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya (Sumber : SPHPN, 2016), dan 2 dari 3 anak dan remaja pernah mengalami kekerasan salah satunya oleh keluarga (SNPHAR, 2018).

“Kemitraan peran gender antara suami istri dalam pembagian peran dan pengambilan keputusan mempermudah jalannya fungsi dan membentuk keharmonisan keluarga sehingga tujuan keluarga dapat tercapai. Keluarga yang berfungsi dengan baik dan memiliki ketahanan diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang menghambat pembangunan nasional dan mewujudkan ketahanan nasional,” jelas Pribudiarta.

Intervensi pembangunan keluarga juga dilakukan Kemen PPPA melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga yang mengamanatkan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Keluarga, diharapkan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun dan mengembangkan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis yang berpedoman pada konsep Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. (*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)