Dinas PPPA NTT Pinta Gubernur Terbitkan Pergub tentang PPRG

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi NTT melaksanakan Forum Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dalam kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan Keluarga di Provinsi NTT, bagi OPD lingkup Provinsi NTT, pada Kamis 24 Oktober 2019.

Kegiatan yang digelar di Hotel Sahid T-More Kupang juga melibatkan organisasi kemasyarakatan, para pengusaha dan para akademisi dari beberapa kampus di Kota Kupang. Kegiatan tersebut bertujuan membangun pemahaman bersama terkait PPRG serta langkah-langkah dalam pengimplementasian PPRG di masing-masing OPD. Hal tersebut disampaikan oleh Frits Leki, Kepala Seksi PUG, Dinas PPPA Provinsi NTT.

Menurut Frits, PPRG sendiri merupakan kesetaraan penganggaran dalam suatu kegiatan antara kebutuhan laki-laki dan perempuan. “Dalam merencanakan anggaran melihat pada kebutuhan laki-laki dan perempuan, karena antara kebutuhan laki-laki dan perempuan pasti berbeda”, ujar Frits.

Frits menambahkan bahwa dalam perencanaan harus mengikuti 9 langkah perencanaan yang dikeluarkan oleh Bappenas, yang harus didukung oleh ketersediaan data terpilah terkait kegiatan yang akan dilakukan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dari hasil diskusi bersama peserta maka ada satu hal yang menjadi perhatian bersama terutama Dinas PPPA, yaitu meminta kepada Gubernur untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait PPRG agar dapat dijalankan oleh semua OPD.

“Solusi terbaik untuk mengatasi tidak jalannya PPRG di berbagai OPD adalah meminta kepada Gubernur untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PPRG,” jelasnya.

Selain itu, Dinas PPPA akan melakukan Advokasi terkait PPRG kepada seluruh pimpinan OPD di lingkup Provinsi NTT. Dirinya mengatakan bahwa pimpinan OPD merupakan pengambil kebijakan dan seharusnya advokasi diberikan kepada bagian perencanaan pada masing-masing OPD, sehingga ia berharap dalam advokasi bisa melibatkan staf perencanaan dari masing-masing OPD.

“Beberapa tahun lalu kami (Dinas PPPA) dan Bappeda sudah jalan (PPRG), tapi dalam waktu berjalan belum ada OPD yang mengikuti. Memang ada banyak masalah termasuk teman-teman mempertanyakan tentang dasar PPRG, sehingga penekanannya adalah pembentukan Peraturan Gubernur,” tandas Frits. (*)

Penulis (*/Joe Tkikhau)
Editor (+rony banase)