Kepala BNNP NTT Imbau OPD Segera Terapkan Inpres No 6 Tahun 2018

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebagai tindaklanjut pertemuan Kepala BNN RI, Komjend. Drs. Heru Winarko,S.H. saat acara silaturahmi dengan Kapolda NTT, Kajati NTT, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Danrem 161/WS Kupang pada Rabu, 30 Oktober 2019; maka Kepala BNNP NTT, Brigjen Polisi Teguh Iman Wahyudi, S.H., M.M. mengadakan temu wicara (coffee morning) dengan Instansi terkait penegakan hukum terhadap kasus narkotika di Provinsi NTT.

Berlangsung pada Selasa, 12 November 2019 pukul 09.00—11.30 WITA di Aula Kantor BNNP NTT, dalam temu wicara tersebut Kepala BNNP NTT mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sesegera mungkin menerapkan Inpres No. 6 Tahun 2018 dengan melakukan Sosialisasi, Pembuatan Regulasi, Pembentukan Satgas Anti Narkotika dan Tes Urine di masing-masing Instansi dan melaporkan secara base line kepada Kementerian / Lembaga.

Secara tegas Kepala BNNP NTT menyampaikan bahwa Inpres No. 6 Tahun 2018 akan berlanjut pada tahun 2020—2024 karena melihat maraknya peredaran Gelap Narkotika yang terjadi di Indonesia, maka untuk menekan dengan mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Provinsi NTT ini.

“Oleh karena itu Bapak Presiden RI melalui Inpres No. 6 Tahun 2018 menyampaikan tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” jelas Brigjen Pol Teguh.

BNNP NTT koordinasi dengan instansi terkait penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009

Dalam acara temu wicara yang dirangkai dengan rapat koordinasi tersebut, salah satu agenda pertemuan yakni untuk menyamakan persepsi terkait Penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009 dalam penanganan kasus Tindak Pidana Narkotika, terhadap pecandu Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.

Rapat koordinasi Kepala BNNP NTT dengan instansi terkait penerapan UU No 35 Tahun 2009

“Bahwa sesuai dengan Amanat UU NO. 35 Tahun 2009, Pasal 54, 55, dan Pasal 103, menerangkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial melalui Lembaga Rehabilitasi medis dan sosial yang sudah di tunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial,” terang Jendral Bintang Satu ini kepada instansi terkait yakni Pengadilan Tinggi Provinsi NTT, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Pengadilan Negeri, Polda NTT dan Dokes Polda NTT.

Oleh karena itu, menurut Kepala BNNP NTT, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam Proses penanganan Perkara Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika harus memperhatikan Pasal 103 UU 35 Tahun 2009,

“Dalam memutuskan pecandu tersebut bersalah dan menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika, maka dalam menjalani masa Pengobatan dan/atau Perawatan Pecandu Narkotika tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman sehingga diharapkan adanya upaya bersama dan pemahaman yang sama dalam penanganan para pecandu dan penyalahgunaan narkotika yang tertangkap maupun yang sedang menjalani hukuman untuk dilakukan rehabilitasi,” terang Kepala BNNP NTT.

“Pecandu dan Penyalahgunaan narkotika dalam menjalani proses rehabilitasi akan dilakukan penanganannya sesuai dengan SOP yang berlaku di masing-masing institusi,” tandas Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi.

Di akhir kegiatan Kepala BNNP NTT dan semua instansi berkomitmen untuk mendukung proses rehabilitasi guna mengurangi angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika serta mengurangi dampak buruk narkotika bagi korban penyalahgunaan narkotika. (*)

Sumber berita (*/Yuli Beribe—Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT)
Editor (+rony banase)