Ledakan Bom di Polrestabes Medan, LPSK Fokus Penanganan Medis Korban

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ledakan terjadi di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, pada Rabu pagi, 13 November 2019. Ledakan diduga berasal dari bom bunuh diri. Belum diketahui adakah korban lain yang jatuh selain pelaku peledakan. Pihak berwenang masih terus melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/11/13/bom-bunuh-diri-di-medan-pelaku-gunakan-atribut-ojek-online/

Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.

Menyikapi ledakan di Polrestabes Medan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan:

Pertama, merasa prihatin dan mengutuk aksi-aksi kekerasan, terutama yang menggunakan bahan peledak dengan tujuan melukai diri dan orang lain.

Kedua, melihat dari lokasi kejadian (Polrestabes Medan), sasaran pelaku ledakan adalah aparat, dan tidak menutup kemungkinan warga sipil lainnya yang kebetulan tengah berada di dekat lokasi kejadian.

Ketiga, LPSK segera berkoordinasi dengan Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Densus 88, untuk memastikan, apakah kejadian ledakan di Polrestabes Medan termasuk kategori serangan terorisme.

Keempat, LPSK akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut karena mandat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian.

Kelima, Untuk penanganan medis bagi korban, LPSK segera membuat Surat Jaminan ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Keenam, Dalam waktu singkat, LPSK akan menurunkan tim ke lokasi untuk mendapatkan informasi faktual mengenai kejadian dan korban jiwa yang terdampak akibat kejadian peledakan tersebut.(*)

Sumber berita (*/humas lpsk)
Editor (+rony banase)