Pascagempa M 5,1 di Maluku, 1 Orang Meninggal & Beberapa Bangunan Rusak

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Aktivitas gempa masih terdeteksi hingga menimbulkan kerusakan bangunan. Pascagempa yang terjadi di Provinsi Maluku pada Selasa, 12 November 2019 pukul 19.10 waktu setempat (WIT), beberapa bangunan mengalami kerusakan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku melaporkan per Rabu, 13 November 2019, dampak kerusakan pada bangunan di beberapa titik.

Berikut ini dampak kerusakan dalam kategori rusak ringan yang telah diidentifikasi di lapangan:

  1. Rumah Susun Waiheru di Kecamatan Baguala, Kota Ambon;
  2. Gedung Maluku City Mall;
  3. Masjid di Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Di samping kerusakan bangunan, guncangan juga menyebabkan Monumen patung Leo Leimena rusak. Monumen tersebut berlokasi di Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

BPBB melaporkan 1 (satu) orang meninggal dunia karena serangan jantung pasca gempa. Korban diduga mengalami serangan jantung setelah kaget dengan goncangan gempa yang dirasakan di Kota Ambon pada IV MMI. Korban meninggal atas nama Ibrahim Bugis yang tinggal di Tantui Kampung Jawa, Kota Ambon.

Gempa sempat menimbulkan kepanikan warga, khususnya mereka yang dirawat di RS GPM Ambon. Merespon kondisi tersebut, BPBD Kota Ambon berinisiasi untuk mendirikan tenda di sekitar rumah sakit. Upaya lain, BPBD provinsi terus melakukan koordinasi dengan tiga wilayah yang sebelumnya terdampak gempa, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat.

Sebelumnya BMKG melaporkan gempa dengan M 5.1, dengan lokasi 16 km selatan Kairatu-Seram Bagian Barat, 30 km timur laut Ambon. Gempa berkedalaman 10 km.

Sementara itu, terkait percepatan penanganan darurat bencana di wilayah Provinsi Maluku, BNPB berkoordinasi dengan pemerintah daerah terdampak pada Selasa (12/11) di Kantor Wali Kota Ambon.

Koordinasi tersebut membahas rencana pemberian Dana Tunggu Hunian (DTH) dan _cash for work_. BNPB meminta pemberian bantuan tersebut harus dilakukan secara akuntabilitas harus terencana serta tersampaikan kepada warga terdampak. DTH hanya diberikan bagi mereka yang rumahnya rusak berat. Sambil menunggu hunian tetap, warga akan mendapatkan kompensasi sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan terhadap ekonomi warga.

Sedangkan cash for work (cw), bantuan ini diberikan sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi warga terdampak. Warga penerima cw harus terdaftar sebagai penerima bantuan yang kondisi rumahnya rusak berat, rusak sedang, rusak ringan dan permintaan pendampingan TP4D oleh pemda setempat.

Pertemuan ini dihadiri oleh Sekkot Ambon dan Camat di wilayah terdampak bencana Kota Ambon (Camat Sirimau, Camat Nusa Niwe, Camat Baguala, Camat Teluk Ambon dan Camat Leitimur Selatan).(*)

Sumber berita (*/Agus Wibowo–Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB)
Editor (+rony banase)