JarNas Anti TPPO Siap Kerja Sama dengan Kementerian PPPA Akhiri Trafficking

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah memilih para menteri untuk menduduki posisi di kabinetnya yang baru dan salah satunya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

KPPPA memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk mengurus dan memastikan adanya perlindungan bagi perempuan dan anak di Indonesia. KPPPA juga mendapatkan mandat sebagai Ketua Harian sub gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di mana anggota sub gugus tugas TPPO terdiri dari lintas kementerian dan lembaga terkait.

Masalah perdagangan orang merupakan masalah yang sangat serius dan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Maka dalam rangka mendukung kementerian KPPPA, JarNas Anti TPPO yang diketuai oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Saat melakukan pertemuan dengan Menteri PPPA, Gusti Ayu Bintang Darmawanti, S.E, M.Si. pada Kamis, 21 November 2019 untuk memberikan dukungan, berdiskusi dan melakukan koordinasi terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh perempuan dan anak Indonesia saat ini, khusus pada masalah perdagangan orang yang semakin hari semakin marak.

Perempuan yang biasa disapa Sara ini mengatakan JarNas Anti TPPO sangat mengharapkan perhatian yang serius dari KPPPA dalam menyelesaikan permasalahan perdagangan orang di Indonesia.

“Perjuangan melawan perdagangan orang sering kali masih mengalami hambatan dalam proses penegakan hukumnya mulai dari penggunaan Undang-undang yang tidak tepat sampai pada pemahaman aparat penegak hukum yang masih minim,” ungkap Sara panggilan akrab dari Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Andy Ardian dari ECPAT Indonesia yang juga Sekretaris JarNas Anti TPPO mengatakan bahwa kelemahan lainnya dalam penanganan TPPO adalah proses re-integrasi yang tidak terlaksana dengan baik, hal ini yang menimbulkan korban berpeluang untuk menjadi korban TPPO lagi.

JarNas berharap, dalam rangka memberikan perlindungan yang baik dan pemenuhan hak-hak kepada korban TPPO maka sangat diperlukan anggaran yang lebih besar di lintas sektor.

“Sayangnya, sebagai kementerian yang membawahi pusat pengaduan di hampir semua wilayah Indonesia, anggaran KPPPA mengalami penurunan. Hal ini memberikan dampak yang tidak baik bagi masyarakat tapi khususnya bagi korban TPPO dan keluarganya,” tegas Andy.

Pertemuan ini juga dihadiri dan didukung oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, dan I Gusti Agung Putri Astrid, Staf Khusus Menteri PPPA.

Adapun Anggota JarNas yakni Yayasan Parinama Astha, ECPAT Indonesia, PADMA Indonesia, Yayasan Kasih Yang Utama, LBH Apik Jakarta, Yayasan Bandungwangi, YKAI, Yayasan Anak Perempuan, CWTC, Yayasan Bahtera Bandung, Yayasan Rusaida Sukabumi, Yayasan Embun Pelangi Batam, PKPA Medan, LADA Lampung, Asa Puan Sambas, Asosiasi Peksos Singkawang, Lembaga Kita Wonosobo, Setara Semarang, Kakak Solo, SCC Surabaya, YKYU Manado, LBH Apik Bali, Gerasa Bali, Lentera Anak Bali, Project Karma Bali, Yayasan Santai Lombok, WADAH NTT, Yayasan Donders dan anggota-anggota individu lainnya.(*)

Sumber berita (*/Humas JarNas Anti TPPO)
Editor (+rony banase)