Penyesuaian Iuran JKN-KIS di Awal Tahun 2020, Media Punya Peran Penting

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Iuran Jaminan Kesehatan (JKN-KIS) untuk kategori peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yakni untuk Kelas I iurannya naik dari Rp.80 ribu menjadi Rp.160 ribu, untuk Kelas II naik dari Rp.51 ribu menjadi Rp.110 ribu dan untuk kelas III naik dari Rp.25.500 menjadi Rp.42 ribu per jiwa.

Kebijakan Penyesuaian Iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS) yang segera berlaku mulai 1 Januari 2020.

Demikian penyampaian Kepala BPJS Cabang Kupang, dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah, M.M. dalam sesi “Ngopi Bareng bersama Awak Media” di Restoran Nelayan Kupang, pada Rabu 27 November 2019.

Dalam acara tersebut yang diikuti sekitar 20 wartawan media cetak, elektronik dan online, Fauzi Lukman Nurdiansyah menjelaskan bahwa penyesuaian iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS) yang akan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan berlaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr Fauzi Lukman Nurdiansyah dalam sesi Ngopi bareng kawan media

“Media memiliki peran penting sebagai corong dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait penyesuaian iuran jaminan kesehatan (JKN-KIS). Oleh karena itu dihelat acara Ngopi Bareng Kawan Media oleh BPJS Kesehatan Cabang Kupang, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara lembaga BPJS kesehatan dengan media massa,” ujar dr.Fauzi.

Sosialisasi yang disampaikan dr. Fauzi pun mendapat berbagai tanggapan dari para wartawan melalui berbagai pertanyaan dalam sesi tanya-jawab. Para wartawan menyoroti berbagai dampak yang dirasakan oleh para peserta BPJS kesehatan terutama untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan penerima Upah (PBPU), serta pentingnya perbaikan pelayanan agar kenaikan iuran dengan pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang tersebut berharap semakin banyak masyarakat peserta BPJS Kesehatan di Provinsi NTT dapat memahami mengapa pemerintah harus melakukan penyesuaian iuran jaminan kesehatan dan dapat mengetahui adanya kebijakan baru tersebut dari pemberitaan media.(*)

Penulis, editor dan foto (+rony banase)