Kejahatan Seksual pada Anak di Padang, Kemen PPPA: “Ini Kejahatan Serius!”

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | TR (12), korban kekerasan seksual di Kota Padang, Sumatra Barat terbaring lemah di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, saat ditemui Deputi Perlindungan dan didampingi Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, Valentina Gintings, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty dan Anggota Banggar DPR RI, Lisda Hendrajoni, pada Selasa, 3 Desember 2019.

“Sampai hari ini dari sisi medis, penderitaan korban tak dapat dibayangkan dan tentu penderitaan psikis kita tak pernah tahu sedalam apa. Kami mendorong agar proses perawatan medis dan perawatan psikisnya bisa dilakukan secara paralel, agar korban terselamatkan dan kondisinya membaik,” ujar Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar usai bertemu ibu korban.

Kondisi TR semakin melemah usai mengalami pendarahan pada Maret 2019. Ini merupakan kali pertama TR didiagnosa mengalami kanker serviks stadium 4, diduga akibat kekerasan seksual yang dialami korban berulang kali sejak tahun 2018.

“Kunjungan ini adalah tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. Kami berharap hasil pemeriksaan dan perawatan di sini akan lebih baik. Kami akan bekerja sama dengan pendamping dan terus pantau penanganannya agar bisa dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak terkait. Korban harus mendapat penanganan serius terkait perlindungan dan pemenuhan haknya” pungkas Nahar.

Sebelumnya, korban telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit di Padang, namun karena kondisi korban semakin memburuk pihak keluarga meminta rujukan untuk pengobatan lebih lanjut ke Jakarta.

Pelakunya, AU (63) baru tertangkap oleh Kepolisian Resor Kota Padang Sabtu, 30 November 2019 di daerah Kerinci, Jambi, setelah buron selama beberapa bulan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka melakukan kejahatan dengan modus iming-iming uang dan ancaman kepada korban. Terkait hukuman bagi tersangka, Nahar berharap agar dapat dikenakan maksimal.

“Bentuk kekerasan seksual ini sudah sangat keterlaluan, ini kejahatan serius. Memang sudah tidak ada pilihan lain kalau memenuhi unsur-unsur kejahatan seksual khususnya yang terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan hukuman tambahan. Maka tidak ada kata lain, beri hukuman seberat-beratnya,” tegas Nahar.

Nahar menjelaskan Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini dan akan berkoordinasi dengan daerah. Nahar juga berharap agar hukuman berat bagi pelaku dapat memberikan efek jera atau peringatan bagi masyarakat.

“Agar selama korban di Jakarta dan tersangka melakukan proses penyidikan di daerah, kami berharap perkembangannya bisa kami pantau. Dengan ancaman hukuman maksimal, kita berharap orang lain akan tahu bahwa untuk kasus-kasus seperti ini tidak ada toleransi meringankan atau bahkan pertimbangan-pertimbangan lain yang tidak berpihak terhadap korban yang penderitaannya sudah sangat luar biasa. Kami berharap dapat menggunakan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tambah Nahar.(*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)