Hukum Internasional Undana & BNNP NTT Edukasi Mahasiswa Bahaya Narkotika

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pada Mei 2019, polisi mengamankan sepasang suami istri warga negara Timor Leste yang kedapatan membawa ribuan pil yang diduga ekstasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Sebelumnya, pada tahun 2012 Polisi dan tim BNNP menangkap 4 (empat) anggota sindikat pengedar shabu asal Timor Leste di Kota Kupang dan pada 2015 Polda NTT menangkap 4 (empat) perempuan yang juga menjadi kurir shabu di kawasan perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

Meskipun berdasarkan keterangan dari kepala BNNP NTT berdasarkan hasil penelitian bersama dengan Universitas Indonesia, dari total 36.000 orang yang telah diamankan di NTT dan 7 (tujuh) kasus peredaran narkotika di wilayah ini yang telah digagalkan oleh pihak BNNP hingga tahun 2018 yang terjadi di Kota Kupang dan Waingapu, namun tentunya hal ini tidak dapat dibiarkan dan perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak termasuk dari lingkungan perguruan tinggi.

Menyikapi kondisi tersebut maka Jurusan Hukum Internasional Universitas Nusa Cendana (Undana) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menghelat Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Narkoba, Psikotropika dan Bahan Berbahaya Lintas Negara oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT; yang dilaksanakan pada Sabtu, 7 Desember 2019 pukul 10.00 WITA—selesai bagi mahasiswa tingkat akhir jurusan Hukum Internasional Undana.

Para mahasiswa dibekali materi P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) oleh Kasie Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara, S.H., M.Hum. Mahasiswa juga diberi pemahaman mengenai permasalahan narkoba di wilayah NTT karena mobilitas masyarakat dari dan keluar NTT sangat tinggi baik melalui darat, laut, dan udara yang ditunjang dengan 22 pelabuhan besar/kecil dan 14 bandara.

Kasie Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara, S.H., M.Hum. saat memaparkan tentang P4GN dan peredaran gelap narkoba lintas negara

Menurut Markus Raga Djara, bertolak dari kondisi tersebut yang menyebabkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 0,99 persen atau berjumlah 36.022 penyalahguna pada kelompok usia 10—59 tahun dengan jumlah kerugian diperkirakan sekitar 903,6 miliar rupiah.

Di samping itu, Markus Raga Djara juga menyampaikan beberapa alasan mengonsumsi narkotika yakni Ingin tahu/coba-coba (64 %); Bersenang-senang (16,8 %); Ajakan/Bujukan/Dipaksa Teman (6,60%); Ajakan/Bujukan/Dipaksa Pacar (0,30%); Stres akibat masalah keluarga (2,00 %); Stres akibat masalah pribadi (5,60 %); Stres akibat masalah pekerjaan (0,30%); Dijebak (2,30%), dan Lainnya (2,00%).

Mengenai upaya yang dilakukan mencegah peredaran gelap narkotika di lintas batas negara antara Indonesia, Timor Leste, dan Australia, Markus Raga Djara menyampaikan upaya untuk membentuk Satgas Interdiksi Darat, Laut, dan Udara; melakukan kerja sama dengan Negara Timor Leste dalam bidang intelijen; rutin melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan pemda setempat; pemberdayaan masyarakat di perbatasan; meningkatkan kerja sama dengan pamtas; meningkatkan kemampuan intelijen berbasis IT; membentuk BNN Kabupaten di Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS); dan penambahan personil BNN.

Sementara itu, Kabag Hukum Internasional Fakultas Hukum Undana, Dr.Jeffry Alexander.C.H Likadja, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Indonesia telah menempatkan kejahatan narkoba sebagai high-risk crime dan dalam penanganannya Indonesia telah meratifikasi 3 (tiga) Konvensi anti narkoba, yaitu: Single Convention on Narcotic Drugs 1961 melalui UU No.8 Tahun 1976; Con vention on Psychotropic Substances 1971 melalui UU No.8 Tahun 1996, and Convention against the llicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 melalui UU No. 7 Tahun 1997.

Selain itu, ujar Jeffry, Indonesia juga melakukan kerja sama internasional untuk meningkatkan upaya penanggulangan isu narkoba tersebut. Untuk kerja sama multilateral, Indonesia berperan aktif dalam memberantas peredaran dan perdagangan gelap narkotika dalam berbagai forum seperti forum Commission on Narcotic Drugs, Special Session of the United Nations General Assembly on the World Drug Problem Head of National Drug Law Enforcement for Asia Pacific, dan ASEAN Senior Officials on Drug Matters dan berbagai pertemuan lainnya di bawah kerangka UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) yang dibentuk PBB pada tahun 1997 sebagai kantor yang mengurusi kontrol obat-obatan (terutama narkoba).

Foto bersama Mahasiswa dan Dosen Hukum Internasional Undana dan BNN Provinsi NTT

Berbagai konvensi internasional tersebut dan kerja sama antar negara yang telah dijalin selama ini, imbuh Jeffry, menunjukkan bahwa kejahatan narkoba lintas negara sudah menjadi menjadi ancaman yang sangat serius bagi Indonesia, tidak hanya karena dijadikan sebagai negara transit namun juga sebagai tujuan peredaran narkoba dunia. Sehingga Indonesia melalui lembaga penegak hukum yang ada bersama dengan segenap lapisan masyarakat terutama kalangan akademik di Provinsi NTT harus saling bahu-membahu dan bekerja sama secara maksimal dan terstruktur melakukan segala upaya yang dapat melemahkan bahkan melumpuhkan peredaran narkoba khususnya di bumi Flobamorata.

“Kami dari Hukum Internasional Undana mencermati dan menduga adanya indikasi maraknya peredaran gelap narkoba bukan hanya dari bandar lokal namun dari lintas negara dan kami bekerja sama dengan BNN Provinsi NTT memberikan edukasi kepada mahasiswa sehingga saat tugas akhir mereka dapat tertarik dan tertantang mencermati masalah narkotika dengan membuat tugas akhir /skripsi,” tandas Jeffry.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)