Bimtek APH : Negara Harus Hadir dalam Penanganan Korban KDRT & TPPO

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap kelompok rentan marginal yakni perempuan dan anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016 yang dilaksanakan oleh BPS menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15—64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual; 1 dari 4 perempuan yang sedang/pernah menikah pernah kekerasan berbasis ekonomi; dan 1 dari 5 perempuan yang sedang/pernah menikah mengalami kekerasan psikis sedangkan data kasus KDRT dari Kementerian PPPA menunjukan kasus KDRT di Provinsi NTT meski menurun namun masih intens terjadi dengan rincian pada tahun 2017 terjadi 377 kasus (Kasus KDRT Nasional sebanyak 10.722 kasus); tahun 2018 terjadi 188 kasus (Nasional terjadi 10.251 kasus); dan tahun 2019 terjadi sebanyak 175 kasus (Nasional terjadi 8.262 kasus KDRT)

Kabid Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kementerian PPPA, Fitri Diawati, S.E., M.M.

Demikian penjelasan dari Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA yang diwakili oleh Kabid Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fitri Diawati, S.E., M.M. kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Bimtek APH dalam Penanganan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan pada 9—10 Desember 2019 di Hotel Neo Aston Kupang.

Di hadapan 35 Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Kejaksaan, Polda NTT, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, P2TP2A, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), TNI AU, KP3 Laut, BP3TKI Kupang, dan Unsur Media; Fitri Diawati menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menangani persoalan KDRT dan TPPO.

“Penyidik merupakan ujung tombak penyidikan kasus KDRT dan TPPO dan negara harus hadir dalam Penanganan korban,”tegasnya sambil menambahkan bahwa Negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan terhadap pelaku.

Selain itu, ujar Fitri, diperlukan Sosialisasi UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT di tingkat desa dengan menggunakan Dana Desa yang bertujuan Pencegahan KDRT yakni mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; menindak para pelaku.

Adapun bentuk KDRT sesuai dengan pasal 5 UU No 23 Tahun 2004 tentang PDKRT berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.

Di samping itu, Kabid Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Kementerian PPPA, Dino Adriana, S.E. memaparkan tentang UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan merekomendasikan apa yang harus dibuat untuk meminimalisir TPPO.

Perlu diketahui, hingga 30 November 2019, Sebanyak 113 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT telah menjadi korban dari TPPO.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. menyampaikan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) NTT sangat serius menangani masalah KDRT dan TPPO.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi NTT, Sylvia R. Peku Djawang, S.P., M.M.

“Kita memang berusaha terus mencegah dalam formulasi aspek pencegahan dan peningkatan kualitas pelayanan dengan mengedepankan aspek hukum dan Akar masalah TPPO yakni ekonomi, pendidikan, kemiskinan, dan aksesibilitas kerja dan ketika semua urusan di dalam rumah tangga beres maka makin sedikit orang yang akan mengalami KDRT dan TPPO,” terang Sylvia.

Sylvia juga membeberkan Fokus dan tantangan terhadap KDRT dan TPPO hingga 2023 di Provinsi NTT yakni :

  • Berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan temasuk TPPO (angka kuantitatif) ke Zero Human Trafficking;
  • Meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO menyangkut kualitas dan proses penuntasan kasus

“Tantangan bagi DPPPA Provinsi NTT yakni Zero Human Trafficking dan melakukan revisi Perda 14 Nomor 2008,” ungkap Kadis PPPA NTT.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)