Diduga Aniaya Karyawan, Pimpinan PT Atri Distribusindo Atambua Dipolisikan

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pimpinan PT. Atri Distribusindo Cabang Atambua yang berkantor di Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Dwi Anggriawan diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang karyawan, Kristoforus Halek di salah satu tempat hiburan di Kota Atambua, pada Sabtu, 14 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WITA.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Dwi Anggriawan langsung dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu pada malam itu sekitar pukul 22.00 WITA.

Kejadian itu, menurut Isto, demikian sapaan karib Kristoforus, berawal dari tindakan sewenang- wenang dari pihak terlapor Anggriawan.

Saat itu, Isto sedang berkaraoke di tempat hiburan bersama teman- teman dan pimpinannya itu. Saking asyiknya bernyanyi, dirinya berkata bahwa, minum saja karena minuman di tempat itu sudah dibeli semuanya.

Korban penganiayaan, Kristoforus yang dianiaya oleh pimpinan PT. Atri Distribusindo Cabang Atambua

Mendengar kata Isto itu, Anggriawan merasa tidak puas, lantas mendekati Isto dan saling beradu mulut pun tak terhindarkan. “Dia bilang tadi kamu ngomong apa? Saya bilang, saya omong apa? Saya ‘kan tidak sebut nama”, kisah Isto mengulang.

Anggriawan, lalu melempari Isto dengan menggunakan puntung rokok berapi yang dipegangnya, tepat mengenai dada bagian kiri. Tidak hanya itu, Anggriawan juga memegang dan menarik kerah baju milik Isto sambil terus membentak. Perlakuan kasar terlapor itu pun, terus berlanjut hingga memukul korban pada telinga bagian kanan dan bahu kanan, dengan menggunakan botol minuman beralkohol. Akibatnya korban mengalami luka lecet dan berdarah. Korban pun sudah divisum di klinik RSUD Gabriel Manek Atambua.

Lebih lanjut, Isto menceritakan pengalaman kesehariannya bersama Anggriawan di kantor tempat ia bekerja. Katanya, Anggriawan mengeluarkan kebijakan yang dinilai sewenang- wenang dan sangat merugikan semua karyawan.

Isto menyampaikan bahwa, Anggriawan mewajibkan delapan orang karyawan di perusahaan itu untuk menyetorkan uang Rp. 300.000/bulan kepadanya. Uang itu menurut Isto, digunakan untuk sekadar hiburan seperti bermabuk-mabukan di salah satu tempat karaoke di Kota Atambua itu.

Pada sore itu, lanjut Isto, Anggriawan sempat meminta jatah setoran bulanan dari Isto tetapi saat itu Isto menyampaikan bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang sehingga belum bisa menyetor tuntas. Isto, saat itu hanya memberikan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Isto pun menduga, pimpinannya itu telah lama menaruh dendam terhadap dirinya, sehingga diluapkan saat berada di tempat karaoke itu. “Mungkin dia dendam dengan saya karena saya yang selalu kritik dia punya aturan yang merugikan kami, para sopir. Kami memang rasa berat karena insentif yang jumlahnya hanya delapan ratus ribu itu harus dipotong setiap tanggal lima belas dan tanggal enam belas. Kalau potong tiga ratus lagi, berarti kami hanya dapat sisa lima ratus ribu saja, ”tambahnya.

Sementara, terlapor Anggriawan yang dimintai tanggapannya terkait hasil wawancara Garda Indonesia terhadap korban itu, ia enggan banyak berkomentar. “Biar nanti saya urus di sini saja dulu,” ungkapnya dengan nada merendah di ruangan SPKT Polres Belu. (*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)