Dwi Anggriawan Mengaku Sudah Minta Maaf, Bapak Korban: “Ah, Itu Tidak Benar!”

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pimpinan PT Astri Distribusindo Cabang Atambua, Dwi Anggriawan mengaku, masalah dugaan penganiayaan terhadap karyawannya Kristoforus Halek yang dilaporkan ke Polres Belu sudah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca : http://gardaindonesia.id/2019/12/15/diduga-aniaya-karyawan-pimpinan-pt-atri-distribusindo-atambua-dipolisikan/

Menurut Anggriawan, masalah itu sudah dirembukkan bersama bapak kandung Isto sebagai korban. Bahkan katanya, permintaan bapak kandung korban seperti denda adat dengan nilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) itu sudah diterimanya.

“Kan begini ya, kita sama Isto kan sudah rembuk ni. Permintaan bapak tua yang kemarin ‘kan sudah deal. Nah itu kan sudah clear to masalahnya. Ya, intinya sudah selesai, tidak ke ranah hukum to. Ah damailah istilahnya”, ungkapnya kepada Garda Indonesia melalui sambungan telepon pada Senin, 16 Desember 2019 malam.

Anggriawan mengatakan, kesepakatan dengan bapak kandung korban itu dilakukan melalui percakapan telepon. ”Ya orang tuanya lebih memilih untuk damai. Karena kan posisi Isto kan masih bekerja di sini to. Jadi kita juga sama- sama enak. Biar ga terlalu ribet, kan seperti itu,” katanya.

Ia juga mengemukakan, dirinya sudah mengakui sebagai pihak yang salah, dan karenanya ia sudah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga. “Iya, sudah sampaikan minta maaf ke bapak tua by phone,” akunya.

Sementara, bapak kandung korban yang dihubungi Garda Indonesia pada Senin, 16 Desember 2019 malam, mengaku, Anggriawan belum mengakui kesalahannya dan bahkan belum menyampaikan permintaan maaf.

Oh tidak, itu tidak benar. Dia telepon saya tapi dia tidak minta maaf. Saya bilang, kalau mau cabut berkas bisa, tetapi harus tanggung ‘tubir kanek bubuk’ (denda adat Suku Tetun,red) senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Malahan, dia bilang biaya tarik masalah itu ditanggung bersama. Itu, saya sebagai bapak kandung jelas tidak mau,” tegas bapak kandung korban.

Kasatreskrim Polres Belu AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, S.I.K

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Belu AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, S.I.K yang dikonfirmasi media ini mengemukakan, pihaknya hanya memproses laporannya. Sedangkan, soal kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk menarik masalah, pihaknya belum mengetahui dan tidak mengurus.

“Kita hanya memproses laporan saja. Kalau ada kesepakatan apa antara mereka, kita di kantor belum tahu dan tidak mengurus. Itu urusan mereka Pak Herminus, “tulis Kasatserse Polres Belu melalui WhatsApp.(*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)