Capaian Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT Tahun 2019

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara pada Kamis, 19 Desember 2019 menyampaikan hasil kinerja selama kurun waktu 2019 untuk Bidang Pemberantasan, Bidang P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat), dan Bidang Rehabilitasi.

Capaian Kinerja BNNP NTT Tahun 2019, disampaikan oleh Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol. Teguh Imam Wahyudi, S.H., M.M. dalam sesi jumpa pers yang dilaksanakan di Aula Kantor BNNP NTT Jalan Palapa Oebobo, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepada para awak media cetak, elektronik dan online, Kepala BNNP NTT, Teguh Imam Wahyudi menyampaikan bahwa Bidang Pemberantasan, jumlah Laporan Kasus Narkotika (LKN) sebanyak 10 laporan dari target 8 LKN dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang, dengan perincian 5 orang tersangka telah menjadi proses hukum hingga putusan pengadilan [2 orang diproses di Pengadilan Negeri Maumere (I alias A diputus 6 tahun penjara dan I alias I diputus 5 tahun penjara) sedangkan 3 orang tersangka diproses di Pengadilan Negeri Labuan Bajo berinisial MT alias M putusan 6 tahun penjara, inisial SL alias L putusan 7 tahun penjara, dan Inisial TAT alias A diputus 5 tahun penjara].

“Dan 2 orang tersangka dengan alias S alias S dan FA alias A kedapatan memiliki psikotropika golongan 4 sebanyak 243 butir Pil Riklona dosis 2 mg dan telah dilimpahkan ke Polres Belu karena BNN hanya memiliki kewenangan untuk memproses hukum jenis narkotika golongan 1 dan golongan 2 sebagaimana tertera dalam UU No 35 Tahun 2009,” terang Teguh Imam Wahyudi didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi, Joni Didok, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Hendrik J. Rohi,S.H, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan & Kasi Penyidikan, AKP Yuli Beribe, Kabag Umum, Anwar Gemar,S.Sos, dan Kasi Pemberdayaan Bidang P2M, Lia Novika Ulya,S.KM.

Lanjut Teguh Imam Wahyudi, “Sedangkan 7 orang dari hasil tes urine positif menggunakan narkoba namun tidak ditemukan barang bukti sehingga kami mengambil langkah untuk direhabilitasi,” jelasnya sambil menyampaikan 1 orang berinisial FD alias F direhabilitasi di RSUD Umbu Rarameha Waingapu, 1 orang inisial HL alias H di Klinik Pratama BNNP NTT dan 5 orang direhabilitasi di Klinik Pratama BNN Kota Kupang.

Bidang P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat), jelas Kepala BNNP NTT, telah dilakukan deteksi dini melalui tes urin mencapai 9.601 Orang dan yang positif sebanyak 9 orang (BZO) dan masyarakat yang terpapar P4GN sebanyak 1.080.915 orang (usia 10—59 tahun).

Asistensi pembangunan berwawasan anti narkoba (Bangwawan) telah dilakukan di 104 instansi pemerintah dan 45 instansi swasta. Jumlah penggiat sebanyak 755 orang dan relawan sebanyak 1.240 orang. “Karena keterbatasan personil hanya sebanyak 39 orang sehingga dibentuk berfungsi untuk menyampaikan informasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba karena penggiat dan relawan merupakan perpanjang tangan dari personil BNNP NTT,” ungkap Teguh Imam Wahyudi.

Mengenai Kelurahan/Desa Bersinar (Bersih Narkoba), Teguh Imam Wahyudi menyampaikan telah terbentuk di 51 Kelurahan di Kota Kupang, 3 desa di Kabupaten Rote Ndao (Desa Oenitas, Desa Oenggaut, dan Desa Oelolot); 4 desa di Kabupaten Kupang (Desa Mata Air, Desa Tanah Merah, Desa Noelbaki, dan Desa Oebelo); 4 desa di Kabupaten Belu (Desa Tula Kadi, Desa Silawan, Desa Naekasa, dan Desa Sadi).

Pada Bidang Rehabilitasi, imbuh Kepala BNNP NTT, telah dilakukan layanan Rehabilitasi IP terhadap 75 orang, Layanan Rehabilitasi KM sebanyak 10 orang, dan 25 IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : HK.07/ Menkes/ 701/2018 TAP IPWL dan telah memperoleh penguatan dari BNNP NTT sebanyak 10 IPWL.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)