Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tahan Pelaku Perusakan Enam Rumah di Belu

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Kuasa Hukum para korban perusakan enam rumah di Dusun Kimbana B, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Silvester Nahak, SH meminta secara tegas kepada pihak kepolisian untuk segera menahan para pelaku.

Baca juga : 

http://gardaindonesia.id/2020/01/03/enam-rumah-di-belu-hancur-diserang-massa-wartawan-diancam/

“Jangan kita berdalih bahwa ini massa, karena massa itu kumpulan orang- orang. Soal penjarahan barang milik korban, saya akan lakukan gugatan perdata untuk ganti rugi terhadap semua kerugian yang diderita para korban. Ini puluhan juta dan kita sudah buat pendataan jenis barang yang rusak dan yang hilang dijarah. Total kerugian mencapai 81.476.000 rupiah ,” katanya di hadapan awak media di Atambua pada Senin, 6 Januari 2020 malam.

Sil Nahak, demikian sapaan karibnya sesalkan sikap kepolisian yang tidak langsung menangkap para pelaku di tempat kejadian. Menurutnya, aksi perusakan yang dilakukan di hadapan polisi itu, bisa langsung ditangkap dan ditahan.

“Seharusnya tertangkap tangan karena polisi sedang berada di lokasi saat perusakan. Ini ‘kan namanya polisi sudah melakukan pembiaran terhadap perlakuan kejahatan,” ungkapnya lagi.

Terpisah, pantauan Garda Indonesia di Mapolsek Tasifeto Barat pada Senin, 6 Januari 2020 pihak kepolisian melalui Kanitreskrim, Marselinus Goran sudah mulai melakukan tahapan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Kami sudah mulai lidik. dengan memeriksa para korban dan mengambil keterangan dari para saksi. Selasa, 7/1/2020, kita lanjutkan dengan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya yang belum diambil keterangannya. Intinya, kita sudah mulai proses,” imbuh Kanitreskrim ketika dimintai informasi perkembangan penanganan kasus perusakan tersebut.

Kapolsek Tasifeto Barat, Hadi Syamsul Bahri yang dikonfirmasi Garda Indonesia pada Selasa siang membenarkan, pihaknya sudah mulai proses dengan tahapan penyelidikan. “Kami sudah dalam tahap penyelidikan dan masih memeriksa saksi- saksi dan korban. Dan, kalau sempat datang (di) kantor dan lihat Kanit reskrim lagi pemeriksaan saksi- saksi dan korban”, tandas Syamsul via pesan WhatsApp.(*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)