Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Hukum Pelaku Perusakan Enam Rumah di Belu

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Kuasa Hukum para korban perusakan enam rumah di Dusun Kimbana B, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Silvester Nahak, S.H. mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap para pelaku.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2020/01/07/kuasa-hukum-minta-polisi-segera-tahan-pelaku-perusakan-enam-rumah-di-belu/

“Saya pertanyakan perkembangan perkara tindak pidana perusakan rumah di Bakustulama,” ungkap Sil Nahak, demikian sapaan karibnya melalui pesan WhatsApp kepada Garda Indonesia pada Sabtu, 11 Januari 2020 malam.

Lebih lanjut, Sil Nahak meminta pihak kepolisian polsek Tasifeto Barat segera memanggil para pelaku dan para saksinya untuk diambil keterangan. Selain itu, didesaknya juga, agar pihak kepolisian segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap para pelaku.

Kuasa Hukum para korban perusakan enam rumah di Dusun Kimbana B, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Silvester Nahak, S.H

“Saya sebagai PH minta polisi segera tangkap dan tahan para pelaku perusakan rumah- rumah tersebut,” desaknya lagi.

Lantaran para korban dan saksi, menurutnya, telah selesai memberikan keterangan di hadapan penyidik polsek Tasifeto Barat pada Senin (6/1) dan Selasa (7/1) lalu.
“Selanjutnya, apakah para tersangka perusakan rumah- rumah korban sudah dipanggil untuk diambil keterangan ataukah belum? Agar bisa ditahan pula oleh penyidik,” pintanya tegas.

Terpisah, Kapolsek Tasifeto Barat Hadi Syamsul Bahri dan Kanit Reskrim Marselinus Goran belum berhasil dikonfirmasi Garda Indonesia pada Sabtu malam. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pun belum dibaca.(*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)