Mendagri Wajibkan Daerah Punya UPTD, Menteri PPPA Minta Dinas Bekerja Cepat

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi himbauan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tirto Karnavian terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di seluruh provinsi di Indonesia dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.

“Sudah ada pernyataan Bapak Mendagri, bahwa pimpinan daerah baik Bupati, Wali Kota, Gubernur di seluruh Indonesia diberi tenggat waktu 3 bulan untuk membentuk UPTD. Kami mengapresiasi hal itu,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga usai Penandatanganan Berkas Hibah dan Berita Acara Serah Terima MOLIN (Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak) di Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2020.

Sebelumnya, Mendagri, Tirto Karnavian mengimbau dan memberikan tenggat waktu 3 bulan bagi kepada seluruh Pemda di Indonesia untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di wilayah masing-masing.

Menteri Bintang mengingatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di daerah agar meneruskan himbauan tersebut kepada pimpinan daerah untuk segera ditindaklanjuti.

Penandatanganan Berkas Hibah dan Berita Acara Serah Terima MOLIN dan Torlin (Mobil/Motor Perlindungan Perempuan dan Anak) di Jakarta

“UPTD adalah hal yang sangat penting untuk bisa merespons cepat kasus demikian juga penanganan tuntas kasus. Tapi realitas yang ada hanya 15 persen atau 59 provinsi yang memiliki UPTD sedangkan Kabupaten/Kota hanya sekitar 7 persen dari 514 kab/kota. Dengan adanya instruksi Mendagri, artinya sudah menjadi kewajiban daerah untuk membentuk UPTD,” jelas Menteri Bintang.

Terbentuknya UPTD diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan respons cepat daerah terhadap penanganan kasus. Menteri Bintang menambahkan, penanganan tuntas kasus yang terjadi pada perempuan dan anak juga tak lepas dari kerja sama yang terbangun antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dalam hal ini, Kemen PPPA berkomitmen menyediakan layanan perlindungan perempuan dan anak yang bermanfaat dan tepat sasaran, salah satunya melalui pemberian bantuan hibah MOLIN (Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak) kepada Pemda melalui Dinas Penyelenggara Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah,” kata Menteri Bintang.

Sejak tahun 2016—2019, sebanyak 386 unit MOLIN dan 518 unit TORLIN (Motor Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Menteri Bintang berharap, agar MOLIN dan TORLIN yang telah diberikan dapat digunakan sesuai fungsinya.

“Saya harapkan komitmen daerah agar jangan sampai MOLIN ini berlaih fungsi. Betul-betul digunakan sesuai amanah, karena ini amanah rakyat, digunakan dari uang rakyat dan harus kita pertanggung jawabkan. Gunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya adalah pencegahan dan menjangkau korban,” tegas Menteri Bintang.(*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)