Kadin Indonesia Dorong Skema UMKM Naik Kelas Secara Nasional

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sesuai data BPS dan Kementrian Koperasi & UKM, bahwa 99,99% pelaku usaha di Indonesia adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dari pelaku UMKM, didominasi Usaha Mikro (98,7%) dari total UMKM, yaitu usaha dengan omzet (penjualan) di bawah Rp.300 juta per tahun.

Suatu perimbangan jumlah pelaku usaha yang belum ideal dalam membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka untuk itu perlu digiatkan agar pelaku Usaha Mikro meningkat dan naik menjadi Usaha Kecil dan seterusnya, demikian dituturkan oleh Raden Tedy Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Kadin Indonesia saat diwawancara oleh media pada Jumat, 24 Januari 2020 di bilangan Menteng Jakarta Pusat ( kantor Kadin, red ).

Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Kadin Indonesia mengemukakan banyak pihak yang membahas istilah UMKM naik kelas, namun hampir semua belum menyampaikan definisi dan kriteria dari UMKM naik kelas. “Ada yang menyatakan bahwa untuk naik kelas, maka usaha harus berkembang, atau telah mengikuti system digital, atau usaha berubah menjadi orientasi eksport dan lain – lain, tanpa ada batasan kuantitatif,” ujarnya.

Sementara untuk dapat dikatakan naik kelas, jelas Raden Tedy, maka harus didudukkan terlebih dahulu, usaha saat ini di kelas apa dan apabila naik kelas apa. Sebagai contoh; usaha bakso keliling, saat ini harus didudukkan ke kelas apa. Apakah kalau pedagang bakso sudah menggunakan sistem digital, maka akan dikatakan naik kelas, lantas kelas apa yang dia capai?

“Saya mencoba mendefinisikan terlebih dahulu apa itu UMKM naik kelas, dan selanjutnya pembatasan kriteria UMKM berdasarkan kelas yang dimaksud,“jelasnya.

UMKM terdiri dari Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah, maka cukup jelas pembagiannya. Sehingga UMKM Naik kelas dapat didefinisikan meningkatnya/ berkembangnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di masing-masing kelas secara berjenjang, sesuai peningkatan Omzet (penjualan) dan Asset, dengan kriteria sesuai Undang Undang No 20 tahun 2008, tentang UMKM.

Adapun Kriteria Kelas UMKM sebagaimana Undang Undang No 20 tahun 2008, tentang UMKM, maka kriteria UMKM adalah sebagai berikut :

  1. “Kelas Usaha Mikro”, Apabila Omzet (Penjualan) maksimal Rp.300 juta per tahun dan Aset maksimal Rp.50 juta;
  2. “Kelas Usaha Kecil”, Apabila Omzet (Penjualan) antara Rp.300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar dan Aset antara Rp.50 juta sampai dengan Rp.500 juta;
  3. “Kelas Usaha Menengah”, Apabila Omzet (Penjualan) antara Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar dan Aset antara Rp.500 juta sampai dengan Rp.10 miliar.

Untuk Usaha Menengah akan naik kelas ke Usaha Besar, apabila Omzet (Penjualan di atas Rp.50 miliar per tahun atau Aset di atas Rp.10 miliar.

Masing-masing kelas dengan kriteria Omzet dan Aset. Apabila salah satu kriteria (Omzet dan Aset) telah memenuhi, maka Usaha tersebut dapat dikategorikan naik kelas.

Dari definisi dan kriteria tersebut, imbuh Raden Tedy, maka dengan contoh penjualan bakso keliling, akan dapat dikategorikan naik kelas, diawali dengan penetapan usaha bakso tersebut saat ini berada di kelas apa. Maka perlu didata tingkat Omzet dan Asetnya terlebih dahulu. Setiap triwulan, dilakukan evaluasi data Omzet dan Aset untuk melihat perkembangan usahanya.

Dari pendataan awal ini, maka dapat dikatakan bahwa UMKM naik kelas akan sulit terjadi apabila tidak mengerti dan membuat laporan/ catatan keuangan, dan selanjutnya UMKM perlu merencanakan usaha (business plan) dengan penetapan target agar naik kelas. Tidak semua mungkin tercapai dalam 1 tahun, bisa jadi ada yang bisa naik kelas, dengan waktu di atas 1 tahun. Hal ini akan dapat diketahui dari perencanaan usahanya. Memahami pembuatan laporan keuangan dan rencana usaha, merupakan dua hal yang cukup penting dalam menunjang program UMKM naik kelas.

Target pelaku UMKM untuk naik kelas adalah meningkatkan Omzet (penjualan) dan Aset. Untuk itu diperlukan penjualan yang meningkat sesuai targetnya, penjualan dapat dilakukan secara offline maupun online, maka untuk itu pelaku UMKM memerlukan pengetahuan tentang strategi penjualan Offline/ Online (digital).

Tidak sedikit pelaku UMKM kesulitan menjual produk karena faktor kualitas dan kemasan (packaging) produknya. Maka kedua hal ini pun dibutuhkan oleh pelaku UMKM, kata Raden Tedy Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Kadin Indonesia.

Raden Tedy juga mengatakan bahwa secara umum untuk menunjang Program UMKM Naik kelas, dibutuhkan berbagai pembinaan dan pendampingan. Pembinaan dalam bentuk penyuluhan, pelatihan dan workshop antara lain :

  • Tata cara Pembuatan Laporan keuangan sederhana;
  • Perencanaan Usaha (Business Plan);
  • Peningkatan kualitas mutu produk;
  • Tata cara pengemasan (packaging) produk;
  • Strategi pemasaran digital;
  • Strategi pengelolaan persediaan (stock);
  • Tata cara pengajuan modal usaha ke Bank/ Lembaga Keuangan;
  • Tata cara Ekspor dan pendampingannya;
  • Perpajakan dan lain-lain.

“Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Eddy Ganefo sebagai ketua umum, telah menyiapkan semua program pendukung UMKM Naik Kelas secara Nasional,” pungkas Raden Tedy. (*)

Sumber berita (*/@yfi–IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)