Plan Internasional Latih 138 Pengurus KP2AD Kabupaten Nagekeo

Loading

Nagekeo, Garda Indonesia | Bertempat di Aula Hotel Sinar Kasih Mbay pada 30—31 Januari 2020, Yayasan Plan International Program Implementasi Area Flores melakukan pelatihan kepada 138 pengurus Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa (KP2AD) kabupaten Nagekeo dari kecamatan Boawae dan Keo Tengah.

Dibuka oleh Kepala Dinas PMDP3A yang diwakili oleh Kabid P3A Vinsensius Je, pelatihan ini merupakan kerja sama Yayasan Plan International Indonesia dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Nagekeo guna meningkatkan kapasitas pengurus KP2AD dari 23 desa dan 5 OPD yakni Dispendukcapil, Dinsos, DPMDP3A, Dinkes dan KP2AC dari Kecamatan Boawae dan Kecamatan Keo Tengah.

Vinsen Je mewakili pemerintah menyampaikan beberapa poin antara lain:

Pertama, isu perlindungan anak sudah menjadi perhatian pemerintah pusat dengan diadakannya rapat terbatas antara presiden dan kabinetnya untuk membahas terkait isu perlindungan dan upaya mencegah kekerasan terhadap anak.

Kedua, kerja sama lintas sektor untuk peningkatan upaya mencegah tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Harus ada upaya terpadu dan menyeluruh terhadap penanganan kasus kekerasan dan upaya perlindungan anak.

Ketiga, memperkuat pelaporan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Suasana pelatihan kepada 138 pengurus Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa (KP2AD) kabupaten Nagekeo

Zuniatmi, Deputi Program Implementasi Area Flores menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pengurus KP2AD untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan, meningkatkan ketrampilan pengurus KP2AD dalam pendampingan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dan diharapkan setelah penguatan kapasitas ini KP2AD yang dilatih mampu menyusun program kerja perlindungan perempuan dan anak di desa.

Yayasan Plan International Indonesia cukup intensif dalam mengembangkan mekanisme ini yang dikenal dengan Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD). Hingga akhir tahun 2017 tercatat sebanyak 942 KPAD yang berdiri di daerah kerja YPII di 4 provinsi dan 12 kabupaten/kota.

Pendekatan ini cukup efektif dalam kontribusi pencegahan dan penanganan korban karena sekitar 57% KPAD yang ada di NTT berfungsi dengan baik dan artinya bahwa lembaga ini melakukan peran dalam edukasi ke masyarakat tentang perlindungan anak.

Di sisi lain bahwa penanganan korban juga meningkat dengan meningkatnya laporan yang ditindaklanjuti oleh KPAD, dan sebagai contoh pada tahun 2014 kasus kekerasan seksual tercatat 32 kasus, meningkat menjadi 51 kasus pada tahun 2015, dan 114 kasus pada tahun 2016. Kenaikan kasus ini merupakan refleksi dari kesadaran masyarakat meningkat dengan cara melaporkan bentuk kekerasan tersebut.

Di 44 desa dampingan YPII di Kabupaten Nagekeo, terdapat 44 KP2AD telah dibentuk dan 12 KP2AD sudah dilatih pada FY 2019, ada 32 KPAD belum dilatih. Pengurus KP2AD yang sudah dilatih telah menjalankan fungsi perlindungan anak di desa serta mendampingi korban dan melapor melalui jaringan kerja ke Pusat Perlindungan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten.

KP2AD yang sudah menjalankan tugas secara baik merupakan bentuk perkembangan positif dan berkontribusi terhadap keselamatan anak dari ancaman-ancaman kekerasan. Sebagian KP2AD belum dilatih karena disebabkan beberapa faktor, terutama sumber dana dan sumber daya manusia yang terbatas untuk melatih pengurus KP2AD.

Menyadari pentingnya fungsi KP2AD sebagai salah satu institusi di desa untuk perlindungan perempuan dan anak, suatu pendekatan yang cukup efektif dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat, karena di dalamnya menggunakan unsur pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat termasuk anak-anak sebagai subyek perlindungan.

Dengan adanya gerakan-gerakan penyadaran maka sensitivitas keluarga dan masyarakat semakin peka terhadap adanya bentuk-bentuk kekerasan sehingga mudah dicegah. Dengan adanya mekanisme perlindungan anak akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor apabila terjadi kekerasan, eksploitasi atau bentuk-bentuk kekerasan lainya.

Banyak pihak yang punya kepentingan terwujudnya mekanisme perlindungan anak berbasis masyarakat seperti pemerintah, organisasi sipil, dan organisasi kemasyarakatan dan keluarga. Di samping berkepentingan terwujudnya mekanisme yang kuat, di sisi lain mereka memiliki peran-peran yang strategis untuk terwujudnya perlindungan anak secara lestari. Peran-peran edukasi masyarakat untuk menghindarkan adanya praktik kekerasan merupakan bagian yang paling penting dalam pendekatan mekanisme ini.(*)

Penulis (*/Jhon Orlando)
Editor (+rony banase)