19 Ekor Sapi Dicuri di Belu, Polisi Minta Pemilik Cari Sendiri

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Nasib sial (nahas) menimpa Andreas Fahik, Cs, warga Desa Lawalutolus, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua minggu lalu, 19 ekor sapi miliknya dan beberapa warga lainnya hilang dicuri orang tak dikenal.

Kejadian itu, lantas dilaporkan para pemilik sapi ke pihak Polsek Tasifeto Barat. Akan tetapi, jawaban yang diterima justru dinilai sangat mengecewakan.

Menurut Ande, pihak kepolisian justru meminta pemilik sapi mencari sendiri. Jika ada informasi terkait sapi itu, baru disampaikan lagi kepada polisi. “Waktu itu kami sudah lapor ke polisi. Tapi, polisi bilang kami cari dulu. Kalau ada informasi baru sampaikan lagi ke mereka,” kisahnya meniru tanggapan polisi.

Setelah melewati upaya pencarian oleh para pemilik sapi dengan bantuan berbagai pihak, akhirnya ditemukan kembali empat ekor dari total 19 ekor pada Kamis, 30 Januari 2020.

Empat ekor sapi diantar oleh pemilik ke Polsek Tasifeto Barat untuk dijadikan barang bukti

Empat ekor sapi yang sudah didapatkan itu, kata Ande, lantas diantar ke Mapolsek Tasifeto Barat guna diamankan pihak kepolisian sekaligus sebagai barang bukti bersama dua orang yang diduga kuat, berdasarkan pengakuan kedua orang itu sendiri sebagai bagian dari sindikat pencurian tersebut, yakni sebagai penadah.

Seperti disampaikan pemilik sapi kepada Garda Indonesia pada Jumat, 31 Januari 2020 malam, kedua orang itu masing- masing bernama Paulus dan Geradus Lelo.

“Dua orang itu sudah di kantor polisi. Mereka kasih tahu polisi bilang mereka hanya penadah, bukan pencuri. Sekarang polisi mau lepas kembali dua orang itu dulu untuk bantu cari orang yang curi sapi. Polisi bilang nanti mereka dua orang itu wajib lapor saja. Polisi bilang harus tangkap pencuri dulu baru bisa. Ini yang buat kami tidak mengerti. Kenapa tidak langsung proses dua orang itu. Mereka sudah mengaku ke polisi bilang yang curi sapi itu nama Lamber Bau? Pencuri juga sudah rombak cap nama di sapi. Pencuri buat cap baru di atas cap lama. Mereka rombak N20 menjadi N BOU. Kami ada foto,” kesal Ande Fahik.

Pihak polsek Tasifeto Barat, Kanit Reskrim Marselinus Goran, sudah dikonfirmasi media ini via layanan WhatsApp pada Jumat malam, tetapi hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan. Pesan sudah dibaca, tapi tidak direspons sama sekali.

Untuk diketahui, dikutip dari Hukum Online, Dimas Hutomo, S.H. Tindak Pidana Penadahan Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi ‘Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah’:

  1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
  2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut.

Yang menjadi perhatian adalah, untuk dikatakan sebagai penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan. Berarti di sini seorang pembeli dianggap telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal atau patut disangka berasal dari hasil pencurian atau karena kejahatan, dapat dikatakan sebagai penadah karena memenuhi unsur Pasal 480 KUHP. (*)

Penulis (*/HH)
Penulis (+rony banase)