Belum Dapat Dibuktikan, Polres Belu Lepas Dua Terduga Pencuri Sapi 19 Ekor

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia| Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Belu melepas dan wajib lapor bagi dua orang terduga pencurian sapi 19 ekor yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Lawalutolus, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar kepada Garda Indonesia melalui layanan WhatsApp pada Senin, 3 Februari 2020 malam.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2020/02/01/19-ekor-sapi-dicuri-di-belu-polisi-minta-pemilik-cari-sendiri/

Meskipun dilepas, lanjut Siregar, proses hukumnya tetap berlanjut. “Jadi, untuk sementara belum dapat dibuktikan dua orang ini (entah, red), hanya sebatas penadah atau malah pencurinya, sebelum pelakunya ditangkap. Yang penting proses tetap lanjut. Dan, tidak semua perkara di kepolisian harus dilakukan penahanan terhadap tersangka. Sekali lagi, yang penting proses tetap lanjut,” tegasnya.

Siregar menuturkan, kedua orang terduga yang disebutkan Andreas Fahik (korban pencurian) bernama Paulus dan Geradus Lelo itu bukan dilepas begitu saja. Karena, menurutnya, kalau kedua orang itu ditahan, sementara pelaku utama belum ditangkap sampai habis batas masa penahanan, maka penyidik yang akan disalahkan.

Kasat Reskrim juga mengatakan, beberapa penegak hukum memiliki pandangan yang berbeda- beda. Ada yang bisa memproses tersangka berdasarkan pasal 480 KUHAP (pasal tentang penadah,red) itu secara berdiri sendiri (terpisah,red). Ada pula yang tidak bisa, dan mewajibkan pelaku utamanya ditangkap terlebih dahulu.

Kalau Kanit Reskrim (polsek Tasifeto Barat, red), lanjut Siregar, memang tidak banyak tahu tentang kronologi awal kejadian lantaran, sebatas mendapat informasi mulai dari saat dia dihubungi Kapolsek, bahwa ada warga menemukan 4 ekor sapi. Kemudian, kanit saat akan hendak bergerak menuju ke lokasi, dihubungi lagi, bahwa sapi- sapi tersebut sudah dalam perjalanan menuju ke kantor polsek, sehingga kanit langsung balik dan menunggu di kantor. “Setelah datang, barulah diproses oleh kanit reskrim terhadap para pelaku. Diambillah keterangan dari kedua orang tersebut dan menyebutkan nama orang, dari mana dia mendapatkan sapi tersebut,” jelasnya lagi.

Terkait sapi 4 ekor tersebut, masih menurut Kasat Siregar, saat ini sudah dititip dan dirawat oleh pemiliknya, karena itulah keadilan. “Memang, itu miliknya dan untuk pembuktian pun sudah kita ambil dokumentasinya. Kita sendiri pun akan sulit merawat barang bukti berupa benda hidup seperti itu dan lebih baik dititip dan dirawat ke pemiliknya,” tandas Siregar. (*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)