Reaksi Cepat Jasa Raharja Beri Santunan bagi Korban Lakalantas di Bolok Kupang

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kecelakaan lalu lintas antara Mobil Pikap DH 9169 AJ dengan Mobil Toyota Rush DH 1882 HH di Jalan Raya Desa Bolok, Kec. Kupang Barat Kabupaten Kupang pada Rabu, 5 Februari 2020, menewaskan 1 (satu) orang dan menyebabkan 15 orang luka-luka (8 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan).

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Nusa Tenggara Timur, Pahlevi B. Syarif menyampaikan rasa prihatin dan dukacita yang mendalam atas peristiwa yang terjadi.

Dalam rilis yang diterima Garda Indonesia pada Kamis, 6 Februari 2020, Pahlevi juga menyampaikan, semua korban terjamin Undang – Undang No. 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017,

“Bagi korban meninggal dunia, kepada ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),”bebernya.

Lanjut Pahlevi untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1 Juta dan Ambulans maksimum sebesar Rp.500 ribu terhadap korban luka- luka.

“Semua korban luka-luka yang dirawat di RS WZ Johannes dan Rumah Sakit Wirasakti telah kita akomodir seluruh biaya perawatan, setelah mendapat Laporan Polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kupang, petugas kami langsung melakukan Jemput bola di Rumah Sakit untuk memberikan Surat Jaminan biaya perawatan,” terang Pahlevi.

Jasa Raharja memfasilitasi korban luka luka memperoleh perawatan medis di rumah sakit

“Untuk korban yang meninggal a.n. Suyadi setelah disurvei oleh petugas, pada Kamis, 6 Februari 2020, diberangkatkan ke Provinsi Jawa Tengah dengan penerbangan domestik. Dana santunan Meninggal Dunia diserahkan langsung ke Ahli Waris a.n Sinem yang berdomisili di RT.04/RW.01, Desa Tanggel, Kec. Randu Blatung Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah, tadi malam Penanggung Jawab Pelayanan telah berkoordinasi dengan Petugas Jasa Raharja di Kab. Blora Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Pahlevi.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Kupang dan pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke Rumah Sakit untuk mendata korban.

Sementara bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi dengan sistem RSAIS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit akan menyerahkan santunan kepada Ahli Waris sesuai domisili korban.

Kronologis Kecelakaan

Sebelumnya, pada Rabu, 5 Februari 2020 sekitar pukul 13.05 WITA telah terjadi kasus kecelakaan tabrakan antara Mobil Pikap Daihatzu Grand Max Warna Hitam DH 9169 AJ yang mengangkut 15 orang penumpang [Pekerja di Perusahaan Indoporlen (Vendor PLN)] dan 1 orang sopir bertabrakan dengan Mobil Toyota Rush Warna Putih Nopol DH 1882 HH yang memuat 2 orang penumpang + 1 orang sopir dengan lokasi kecelakaan di Jalan Raya Desa Bolok, Kec. Kupang Barat Kabupaten Kupang di Jalan jurusan PLTU 2 Bolok.

Petugas Jasa Raharja NTT merespons cepat lalu berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Kupang , RS. Wirasakti, RS. Siloam dan RS WZ Johannes. Kemudian melakukan survei Ahli Waris Korban, mengunjungi semua korban di RS, mendata korban kecelakaan lalu lintas dan menerbitkan Surat Jaminan ke RS untuk semua korban yang dirawat di RS.(*)

Sumber berita dan foto (*/Jasa Raharja NTT)
Editor (+rony banase)