Peran Serta Dunia Usaha, Dorong Hak Anak Terpenuhi

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Ciput Eka Purwianti, bersama Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta H Abraham Lunggana dan Direktur PT. Sari Coffee Anthony Cottan ikut meresmikan Gerai Starbucks Community Store pertama di Indonesia di Pasar Tanah Abang, Blok B pada Sabtu, 22 Februari 2020.

Pembukaan Starbucks Community Store ini bermitra dengan Yayasan Komunitas Sahabat Anak (YKSA) dan Indonesia Street Children Organization (ISCO), dimana hasil penjualan nantinya akan didonasikan kepada masyarakat sekitar Tanah Abang, khususnya untuk mendukung pendidikan anak-anak. Dukungan yang diberikan berupa beasiswa dan kegiatan mengisi waktu luang bagi anak-anak melalui pelajaran seni tari dan Bahasa Inggris di gedung Community Store.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta dunia usaha juga masyarakat dalam melakukan perlindungan bagi anak. Kami harap Starbuck Indonesia akan membuka community stores lainnya di Indonesia dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kami berharap juga bisa dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan untuk anak yang akan dilakukan oleh YKSA dan ISCO,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti.

Menurut pihak Starbucks, Tanah Abang merupakan kawasan perputaran ekonomi yang cukup tinggi namun banyak anak-anak yang ikut mencari nafkah di jalan untuk membantu orang tua, sehingga salah satu hak mereka terhadap akses pendidikan menjadi terputus.

“Kami berharap ke depan akan semakin banyak community store yang bisa dibangun di Indonesia sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa terbantu terutama dapat memberikan perlindungan bagi anak secara maksimal,” ujar Direktur Starbucks Indonesia, Anthony Cottan.

Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pendidikan, kedua mitra juga akan melibatkan volunteer, baik dari kalangan umum maupun staf Starbuck Indonesia. Untuk itu, Ciput mengingatkan agar volunteer harus mendapatkan pelatihan tentang Konvensi Hak Anak (KHA) dan Sistem Perlindungan Anak termasuk kode etik dalam bekerja dengan anak. Kemen PPPA juga siap bekerjasama dengan YKSA dan ISCO untuk memberikan materi terkait KHA, SPA, dan kode etik dimaksud agar kepentingan terbaik anak terpenuhi dan terlindungi.(*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)