Banyak Siswa di Kabupaten Kupang Belum Dapat Dana PIP, Anita Gah Singkap

Loading

Kab.Kupang, Garda Indonesia | Sebanyak 58.398 siswa dari total 67.000 siswa di Kabupaten Kupang menerima beasiswa hingga pada tahun 2019 dengan kisaran anggaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp.31.800.000.000,- (Tiga Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah).

Kepastian penerimaan beasiswa tersebut disampaikan oleh Anita Jacoba Gah, Anggota Komisi X DPR RI saat melakukan reses dengan Kepala Sekolah SD, SMP, dan Pengawas Sekolah dari Kecamatan Amarasi Barat dan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 11 Maret 2020 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.

Data penerima Dana PIP yang disampaikan oleh Anita Jacoba Gah dari Dirjen Dikti tersebut disinyalir tak selaras dengan kondisi di lapangan dengan data yang disodorkan Anita Gah. Hasil pantauan media ini, saat beberapa kepala sekolah menyampaikan data dan terkuak masih banyak siswa yang belum menerima Dana PIP.

Anita Jacoba Gah saat menyerap aspirasi Kepala Sekolah dari Kecamatan Amarasi Barat dan Amarasi Timur di Kabupaten Kupang

Seperti disampaikan oleh Kepala Sekolah SD Inpres Nunbaus 1 Leminabus Noti mengatakan, pada tahun 2019 mengusulkan 129 anak penerima beasiswa PIP, namun hanya 37 siswa yang menerima. Begitu pun dengan yang disampaikan oleh Dominggus Bilaut, Kepala SD Inpres Bismarak menyampaikan hanya 36 siswa yang menerima dana PIP dari pengajuan 76 siswa.

Anita dengan optimis menyampaikan bahwa dirinya akan melihat dan memperjuangkan kebutuhan sekolah termasuk Dana PIP di Amarasi Barat dan Amarasi Timur dari Senayan melalui Pemda Kabupaten Kupang dan dinas terkait.

“Bagaimana dengan kondisi sekolah dan proses penerimaan beasiswa PIP?” tanya Anita Gah kepada para kepala sekolah seraya menyampaikan bahwa pada 2019 hampir sekitar 59.000 siswa menerima dana PIP hasil perjuangan anggota DPR yang telah tiga kali menjabat sebagai wakil rakyat di Senayan.

“Hari ini saya sebagai Anggota DPR RI Komisi X melalui Rumah Aspirasi saya ingin aspirasi kongkret dari Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan perjuangan seperti masih akan terus berlanjut karena beruntung ada wakil NTT di Komisi X dan saat ini saya ingin belanja masalah serta menyerap aspirasi dari Bapak/Ibu Kepala Sekolah dari Kecamatan Amarasi Barat dan Amarasi Timur,” ujar Anita Jacoba Gah yang didampingi oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan.

Anita Gah juga memberikan opsi kepada para kepala sekolah untuk mengajukan penerima Dana PIP melalui Dinas Pendidikan atau Rumah Aspirasi Anita Jacoba Gah yang terletak di Kabupaten Kupang.

Selain itu, Anita meminta para kepala sekolah untuk memperhatikan data Dapodik untuk kelancaran input nama penerima Dana PIP. “Tolong perhatikan data Dapodik agar jelas seperti nama orang tua kandung ‘nama ibu kandung’ dan penulisan nama tidak boleh kurang huruf maka bakal ditolak saat pengiriman data ke pusat,” ungkap Anita.

Menurut peraturan, ujar Anita, seharusnya dana PIP sudah ada di rekening siswa, namun yang terjadi saat siswa itu datang ke Bank penyalur baru buku tabungan dicetak dan dengan tegas Anita mengatakan bahwa mekanisme penyaluran dana PIP dari Kementerian Pendidikan ke Dinas Pendidikan lalu ke Kepala Sekolah.

“Terjadi persoalan jika Kepala Dinas dan Kepala Sekolah tidak tahu, jadi tolong bapak/Ibu kepala sekolah perhatikan mekanisme penyaluran dana PIP agar tepat sasaran,” pintanya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)