Lima Poin Rakor Satgas Penanggulangan ‘Corona Virus Desease’ di Provinsi Bali

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali yang diketuai Sekda Dewa Made Indra, melakukan rapat koordinasi terkait upaya penanggulangan penyakit yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).

Rakor yang dilaksanakan di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, pada Jumat, 13 Maret 2020, melibatkan unsur kesehatan, pariwisata, keamanan dan pendidikan.

Dalam arahannya, Ketua Satgas Covid-19 Dewa Made Indra menekankan hal penting yakni Wabah Covid-19 memicu kegalauan dan kerisauan di berbagai belahan dunia. Namun saya harapkan, jajaran pemerintah dan aparat keamanan harus tetap tenang, tak ikut panik dan takut berlebihan. Karena dalam ketenangan, kita dapat bertindak tepat dan rasional.

Selain itu, Pembentukan Satgas ini merupakan langkah proaktif Gubernur Bali Wayan Koster untuk meningkatkan upaya penanganan potensi penyebaran Covid-19. Satgas diharapkan dapat melakukan langkah yang cepat, terukur dan terkendali. Dalam melaksanakan tugas, Satgas harus mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah yang meliputi lima hal yaitu protokol komunikasi, area pendidikan, area publik dan transportasi khususnya pintu masuk Indonesia dan protokol kesehatan. Seluruhnya harus bekerja mengacu pada protokol yang ditentukan pusat.

Peserta Rapat Koordinasi Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali

Secara garis besar, 5 (lima) poin mendesak yang harus segera dilakukan oleh Satgas sebagai berikut :

Pertama, Peningkatan kapasitas penanganan penyakit, khususnya di fasilitas kesehatan, dalam hal ini rumah sakit. Pastikan fasilitas kesehatan mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengantisipasi peningkatan eskalasi penyebaran Covid-19. Pastikan faskes memiliki kapasitas ruang isolasi dalam jumlah mencukupi dan standar yang memadai. Selain itu, tim medis dengan kualifikasi yang memadai juga harus dipastikan jumlahnya agar bisa mengantisipasi peningkatan Covid-19. Sebab di situ nantinya pasien ditangani. Ketersediaan faskes dengan dukungan tim medis yang memadai akan membangun kepercayaan masyarakat. Sampai hari ini, kapasitas faskes dan dukungan tenaga medis masih cukup dan memadai;

Kedua, Memastikan ketersediaan sarana yang berkaitan dengan pencegahan dan penularan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer dan disinfektan. Pastikan barang ini tersedia, sebab kekosongan stok akan memicu kepanikan;

Ketiga, Peningkatan kapasitas deteksi dini dan pencegahan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan. Karena virus ini datang dari luar. Kalau pintu masuk aman, risiko bisa dieliminasi;

Keempat, Tingkatkan upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak;

Kelima, Menggencarkan kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Gubernur, Bupati/Walikota membuat video durasi pendek yang bisa memberi informasi terkait Covid-19 dan cara pencegahannya. Sebab penyakit ini bisa dikendalikan melalui PHBS.

Lima poin penting nantinya akan dijabarkan dalam rencana operasional yang lebih teknis untuk memulihkan psikologis masyarakat dalam menghadapi situasi yang berkaitan dengan COVID-19.

Terkait dengan faskes yang menjadi rujukan bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini ada 4 (empat) RS yaitu RSUP Sanglah, RSUD Sanjiwani Gianyar, RSUD Tabanan dan RSUD Singaraja.

Rakor juga menyepakati gerakan penyemprotan disinfektan secara serentak di seluruh Bali pada Minggu, 15 Maret 2020, pukul 08.00 WITA. Penyemprotan diharapkan dapat menjangkau tempat sebanyak mungkin, khususnya yang berpotensi sebagai objek penyebaran virus antara lain bandara, pelabuhan, objek wisata dan hotel.

Sementara itu, Wakapolda Bali Brigjen (Pol) I Wayan Sunartha menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali. (*)

Sumber berita (*/Jefry Karangan—Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)