Padma Indonesia : Bupati Sabu Raijua Jangan Salah Guna Kekuasaan

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Bupati Sabu Raijua telah melantik Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sabu Raijua Salmon D Pellokilla (*-), yang mana seharusnya melantik Piter Mara Rohi (*/) yang direkomendasikan DPRD Sabu Raijua atas dasar Surat Nomor : 170/83/DPRD-SR/2019 tanggal 10 Oktober 2019 perihal Rekomendasi atas tanggapan Surat Bupati Sabu Raijua Nomor : 800/699/BKDPP-SK/IX/2019 tanggal 21 September 2019 perihal Konsultasi dan Permintaan Pendapat Pimpinan DPRD.

Dalam surat Bupati tersebut, sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan seleksi Jabatan Tinggi Pratama lingkup Pemkab Sabu Raijua, dan khusus untuk Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan memimpin Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Sabu Raijua diajukan 3 (tiga) nama yaitu :

  1. Markus Lodo, S.Sos. (Pembina Tk I/IVa) Jabatan Sekretaris BKDPP Kab Sabu Raijua;
  2. Pither Mera Rohi, S.E., (Pembina Tk I/IVb) Jabatan Kabag Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab Sabu Raijua (*/yang bersangkutan direkomendasi Pimpinan DPRD sebagai Sekwan DPRD Sabu Raijua);
  3. Salmon Daniel Pellokilla, SP.(Pembina Tk I/IVb) Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Sabu Raijua (*- dilantik oleh Bupati Sabu Raijua sebagai Sekwan).

Maka, Direktur Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa dalam pernyataan sikap yang diterima oleh media ini pada Selasa, 7 April 2020 pukul 21.12 WITA menyampaikan fakta ini menunjukkan bahwa Bupati Sarai mengabaikan rekomendasi DPRD Kabupaten Sabu Raijua.

Selain itu, beber Gabriel Goa, terdapat surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 170/1835/OTDA tanggal 1 April 2020 perihal tanggapan Permohonan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD Sabu Raijua agar Bupati melantik Sekwan sebagaimana yang direkomendasikan oleh DPRD Sabu Raijua, namun Bupati Sabu Raijua tidak peduli.

Hal ini, tegas Direktur Padma Indonesia, memperlihatkan arogansi kekuasaan dan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak pada pelayanan publik rakyat Sabu Raijua ! Oleh karena itu, Padma Indonesia terpanggil untuk menyelamatkan kepentingan rakyat kecil Sabu Raijua.

Dengan demikian, imbuh Gabriel Goa, Kami dari Lembaga Hukum dan Ham Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mendesak Bupati Sabu Raijua untuk menghormati Rekomendasi DPRD Sabu Raijua dan Mendagri up Dirjen Otonomi Daerah agar melantik Sekwan yang direkomendasikan DPRD Kabupaten Sabu Raijua atas nama Piter Mara Rohi !;

Kedua, Mendesak Mendagri dan Gubernur NTT untuk mengingatkan Bupati Sabu Raijua agar jangan menyalahgunakan kekuasaan!;

Ketiga, Mendesak Ombudsman RI dan KPK RI untuk mengawasi khusus Bupati Sabu Raijua!.

Penulis dan editor (+rony banase)