‘Asset Recovery’ KPK Setor Aset 10,4 M Hasil Korupsi Bowo Sidik ke Kas Negara

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran aset dari hasil tindak pidana korupsi, ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono.

Aset tersebut yang disita lembaga Antirasuah dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, dan sudah menjadi terpidana setelah adanya putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor.

“Sebagai upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, pada Jumat 24 April 2020 pekan kemarin, kami melaksanakan penyetoran aset ke kas negara,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, pada Minggu, 3 Mei 2020.

Penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi, antara lain sebesar Rp.1.850.000.000,- (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah), disetorkan pada 22 Januari 2020; kemudian Rp.8.574.031.000,00 (delapan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh satu ribu rupiah), SGD 1060 (seribu enam puluh dolar Singapura), dan USD 50 (lima puluh dolar Amerika), disetorkan ke kas negara pada 24 April 2020.

“Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.10.424.031.000,00 (sepuluh miliar empat ratus dua puluh empat juta tiga puluh satu ribu rupiah) dan SGD 1060 (seribu enam puluh dolar Singapura) serta USD 50 (lima puluh dolar Amerika),” ungkap Firli.

Aset yang disetorkan ke kas negara itu berasal dari terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang diputus bersalah oleh pengadilan dan diwajibkan untuk merampas hartanya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang merupakan bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Upaya Asset Recovery tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang menetapkan antara lain merampas untuk negara atas barang bukti berupa uang dengan jumlah tersebut,” tutur Ketua KPK.

Dalam perampasan aset dari hasil tindak pidana korupsi, yang disetorkan ke kas negara, dikatakan Firli, pihaknya akan terus mengejar dan mencari aset yang sudah dikorupsi oleh para tersangka. Hal tersebut dapat membantu mengembalikan anggaran negara yang telah digunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian penanganan perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan aset hasil korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil tipikor melalui penerapan pasal-pasal TPPU,” tegas Firli.

Selain itu, lanjut jenderal polisi bintang tiga ini, KPK tetap mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dan mengoptimalkan penindakan terkait pengembalian kerugian negara dari sebuah kejahatan korupsi.

“Sesuai dengan sasaran strategis KPK untuk pemberantasan korupsi, kita memprioritaskan upaya pencegahan supaya tidak terjadi korupsi kemudian mengoptimalkan penindakan dengan fokus pengembalian kerugian negara (asset recovery) dan mengoptimalkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP,” pungkasnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/RED—IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)