Dua Langkah Bank NTT, Pemprov NTT & Pemkot/Pemda Gapai Modal Inti 3 Triliun

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengerek syarat minimal modal inti pada bank umum dari saat ini sebesar Rp.100 miliar menjadi Rp.3 triliun. Ketentuan ini diharapkan akan mempercepat proses penggabungan atau konsolidasi pada industri perbankan. Jika tak juga mampu memenuhi syarat modal tersebut, maka bank tersebut harus bersiap turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR.

Terkait penetapan regulasi OJK tersebut, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) pun diwajibkan mengikuti regulasi usaha perbankan saat ini berdasarkan modal inti tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang kegiatan usaha dan jaringan kantor bank berdasarkan modal inti bank dengan perubahan regulasi pada tahun 2020.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2020/05/14/plt-dirut-perubahan-formasi-direksi-tak-pengaruhi-kinerja-bank-ntt/

Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu dalam sesi jumpa media pada Kamis siang, 14 Mei 2020, mengungkapkan saat ini modal inti Bank NTT hanya Rp.1,7 triliun dan masih harus memenuhi kekurangan Rp.1,3 triliun sehingga dapat mencapai modal inti sebesar Rp.3 triliun pada tahun 2024.

“Kondisi Bank NTT saat ini dinilai cukup sehat berdasarkan penilaian OJK,” ungkap Direktur Kepatuhan bersama jajaran direksi Bank NTT yakni Plt. Direktur Utama, Harry Alexander Riwu Kaho; Direkrut Umum, Yohanis Landu Praing; dan Direktur Dana, Absalom Sine.

Kondisi pemenuhan modal inti sebesar Rp.3 triliun dirasakan cukup berat, ungkap Hilarius, karena sejak berdirinya Bank NTT pada tahun 1967 hingga 2012 hanya mencapai modal inti sebesar Rp.1,7 triliun.

Menyiasati pemenuhan modal inti sebesar Rp.3 triliun pada 2024, imbuh Hilarius, maka Pemprov NTT (Pemegang Saham Pengendali [PSP]) dan pemegang saham lain yakni Pemda/Pemkot, dan manajemen Bank NTT dalam sesi RUPS pada Rabu, 6 Mei 2020 telah mengambil langkah sepakat bersama.

Ada pun 2 (dua) langkah sepakat antara Pemprov NTT, Pemda/Pemkot se-NTT, dan Bank NTT antara lain:

Pertama, berdasarkan passing group, RUPS sudah menetapkan per tahun pemda harus menyetor 300 miliar. Selain dari keputusan RUPS, gubernur sebagai pemegang saham atau pengendali bersurat ke semua pemda.

“Kami dari direksi juga akan bersurat ke pemda. Selain bersurat, kami juga meminta beberapa pemimpin cabang untuk mendekati pemda dan DPRD. Selain pemimpin cabang, direksi dan komisaris pun akan turun untuk mendekati wali kota, bupati, dan DPRD,” beber Direktur Kepatuhan Bank NTT seraya berujar berharap perubahan APBD ini bisa mengalokasikan penyetoran kepada Bank NTT.

Kedua, telah menjadi keputusan bahwa dividen yang bisa diterima 100% oleh masing-masing pemda, 50%-nya akan disetor kembali masuk ke modal. Para bupati, pemda yang masuk kembali APBD hanya 50%.

“Itulah langkah-langkah kami, pertama, pemda 100% dari APBD masing-masing dengan total 300 miliar kemudian langkah kedua dividen yang dibagi setengah yang diterima, sedangkan setengah masuk kembali modal,” imbuh Hilarius.

Itulah harapan kami, tandas Hilarius yang telah menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Bank NTT sejak 25 Mei 2018.

Namun, apabila kalau mendekati tahun 2024 kemungkinan belum tercapai modal inti yang disyaratkan, jelas Hilarius, maka terpaksa kita melibatkan pihak investor untuk menyertakan modal di Bank NTT.

“Jika pemda tidak bisa memenuhi sampai 2024, terpaksa kita melibatkan investor,” tegas Direktur Kepatuhan Bank NTT.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)