Klarifikasi Laporan ARAKSI, Bupati TTU : Mereka Sebar Berita Bohong & Cemarkan Nama Baik

Loading

Kefa-T.T.U, Garda Indonesia | Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes menyampaikan klarifikasi terkait laporan Ketua ARAKSI yang melaporkan dirinya dan istri ke Polda NTT terkait dugaan korupsi DAK Pendidikan T.A. 2007 senilai sekitar Rp.47,5 Miliar.

Kepada Garda Indonesia, melalui percakapan telepon pada Rabu, 20 Mei 2020 pukul 11.03 WITA, menyampaikan bahwa kapasitas dirinya dalam pengelolaan APBD tanggung jawab sebagai bupati pada tataran kebijakan, tetapi pelaksanaan teknis ada pada pengguna anggaran. Pengguna anggaran sudah melaksanakan pelelangan dan dinyatakan selesai.

“Yang mereka laporkan bahwa tidak ada dalam APBD itu omong kosong (tidak benar,red),” tegas Bupati T.T.U.

Lanjutnya, “Itu semua ada dalam APBD 2011 dan semua Dana SILPA sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tidak boleh menumpuk Dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, red). Pemerintah diminta untuk segera.”

Oleh karena itu, imbuh Bupati Ray Fernandes (sapaan akrabnya, red), DAK 2007 dan 2008 dimasukkan dalam APBD 2011 dan kemudian dilaksanakan dan dilelang seperti biasa.

“Yang mereka nyatakan bahwa tidak ada kesepakatan dengan DPRD, Itu bohong! karena semua ada di dalam Perda APBD,” ungkapnya.

Terkait Pergub yang mereka singgung di dalam laporan, urai Bupati Ray, itu adalah itu perda harus ada pergub untuk penjabaran. Kalau pergub tidak ada, maka perda tidak bisa dijalankan.

Oleh karena itu, tambah Bupati Ray, Pergub pada bulan September 2011 itu terjadi perubahan pergub penjabaran karena juknis untuk pelaksanaan DAK baru turun, maka pemerintah daerah wajib untuk melakukan perubahan pergub untuk masukkan petunjuk teknis dari kementerian terkait dengan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus tersebut.

“Itulah kronologis seperti itu,” jelas Bupati Ray Fernandes sembari mengungkapkan melalui kuasa hukum sudah melaporkan ARAKSI ke Polres TTU terkait menyebar berita bohong dan pencemaran nama baik.

Dalam pemberitaan konferensi pers yang dilakukan oleh saudara kita ini Alfred Baun, beber Bupati Ray, bukan praduga tak bersalah, ini langsung menuding.

“Ini berhubungan dengan kepastian hukum. Maka saya menggunakan hak hukum saya melalui kuasa hukum untuk membuat laporan polisi,” pungkasnya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)