Alasan Covid-19, Polres Malaka Tak Hadiri Sidang Praperadilan Wartawan Sergap.id

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Sidang praperadilan yang seharusnya digelar pada Kamis, 6 Juni 2020 ditunda lagi hingga Rabu, 10 Juni 2020. Demikian penundaan itu tertuang dalam kesepakatan resmi antara Pemohon dan Hakim tunggal berdasarkan Surat permintaan tunda sidang dari Polres Malaka yang dibacakan oleh Hakim tunggal Gustav Bless Kupa, S.H. dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Atambua.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/03/wartawan-sergap-id-jadi-tersangka-penyidik-polres-malaka-dinilai-tak-profesional/

Menanggapi surat yang ditandatangani Kapolres Malaka tersebut, Ketua Tim Advokat Pemohon Oktovianus Seldi Ulu Berek menyampaikan rasa prihatinnya.

“Alasan Covid ini kita tolak, karena kita semua ini juga terkena dampak. Kita mesti hargai proses hukum yang ada di PN Atambua,” terang Melkianus Conterius Seran, S.H kepada wartawan.

Melkianus, justru mengkhawatirkan penundaan sidang ini sebagai dalil untuk merugikan pihak pemohon. “Patut diduga bahwa penundaan sidang seperti ini akan merugikan klien kami dengan alasan yang tidak wajar,” ungkapnya.

Melkianus menegaskan, kesepakatan yang sudah dibuat bersama Hakim tunggal itu sebagai pemberian kesempatan terakhir kepada Termohon. “Apabila hari Rabu (10 Juni 2020,red.) itu, Termohon tidak menghadiri sidang praperadilan, maka kita anggap Termohon tidak menggunakan haknya untuk bela diri,” tuturnya.

Alasan hukumnya sudah jelas, lanjut Melkianus, bahwa waktu persidangan itu dibatasi hanya tujuh hari, supaya hak Pemohon itu tidak dirugikan dengan gugurnya praperadilan lantaran memajukan perkara pokok. “Sampai saat ini tim kuasa hukum solid untuk membela saudara Seldi dengan sebaik- sebaiknya sesuai dengan undang- undang yang berlaku dan sesuai dengan kode etik yang kami miliki,” jelasnya.

Anggota Tim Advokat Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H. menambahkan bahwa sangat tidak masuk akal, Kapolres menggunakan alasan Covid untuk tidak menghadiri persidangan. “Kenapa dalam kondisi Covid, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka jalan terus? Kalau belum siap, bilang saja. Kenapa pakai alasan Covid? Kita semua ini kena dampak Covid, hakim juga kena dampak Covid tetapi tetap bersedia hadir dalam sidang. Sedangkan Kapolres tidak bisa hadir. Sejujurnya kami tolak karena ini bukan alasan hukum,” tegasnya.

Kekecewaan yang sama juga dituturkan anggota tim advokat lainnya Silvester Nahak,S.H. Menurutnya, tim kuasa Seldi Berek sangat menyesalkan dengan pengiriman surat oleh Polres Malaka yang berisikan alasan Covid ke Pengadilan Negeri Atambua.

“Pengadilan itu benteng terakhir dalam proses penegakan hukum. Bagi kami, alasan Covid itu adalah alasan yang dibuat- buat untuk menggugurkan praperadilan. Jangan- jangan proses koreksi terhadap kinerja pihak kepolisian ini sementara berjalan, tiba- tiba pokok perkaranya dimajukan. Maka dengan sendirinya praperadilan akan gugur. Nah, hal- hal ini sering dimainkan oleh teman- teman termohon,” tandasnya.(*)

Penulis dan foto (*/HH)
Editor  (+rony banase)