Ferdi Maktaen : Kapolres Malaka Mau Kasih Alasan, Pakai Alasan Hukum yang Benar!

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | ”Yang tanda tangan, Kapolres. Jadi penegasan dari saya, kalau Kapolres mau kasih alasan, pakai alasan hukum yang benar! Jangan pakai alasan Covid,” demikian kritikan pedas Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H. di hadapan wartawan, pada Kamis 4 Juni 2020 di Atambua.

Kritikan yang dilontarkan Ferdi Maktaen terhadap isi surat Polres Malaka kepada Pengadilan Negeri Atambua, yang mana memuat alasan Covid-19 sebagai kendala tidak bisa menghadiri sidang praperadilan Wartawan Sergap.id Oktovianus Seldi Ulu Berek.

Ferdi pun menandaskan, kalau Polres Malaka sendiri sudah memperlakukan lembaga peradilan terhormat seperti ini hanya karena alasan Covid-19, maka patut juga bagi masyarakat untuk tidak boleh mengindahkan panggilan Polres dalam bentuk apa pun selama masa Covid-19.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/04/alasan-covid-19-polres-malaka-tak-hadiri-sidang-praperadilan-wartawan-sergap-id/

“Jadi kalau mau ditimbang kembali, seluruh panggilan itu, masyarakat tidak usah pi (pergi,red.) pakai alasan Covid. Karena mereka buat pengadilan seperti ini,” tegasnya.

Sebagai pengacara, Ferdi Maktaen menuturkan, pihaknya sangat menghargai Pengadilan Negeri Atambua sebagai lembaga peradilan, tetapi malah Polres Malaka sendiri tidak menghargai sama sekali. “Penegakan hukum, loh! Statusnya sama, polisi, jaksa, hakim dan pengacara. Kita sama dalam penegakan hukum. Jadi, kalau mau alasan sosial, masyarakat tidak usah pergi karena masih situasi Covid,” tandasnya dengan suara melantang.

Ditekankannya, bahwa dengan mengacu pada surat resmi yang ditandatangani oleh Kapolres Malaka, maka masyarakat tidak perlu memenuhi panggilan polres dalam urusan apa pun, selagi dalam masa Covid ini.

“Bolehlah masyarakat tidak hadiri panggilan Polres karena alasan Covid,” katanya.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/05/advokat-wartawan-sergap-id-pinta-aktivitas-polres-malaka-dihentika

Terkait hal ini, Silvester Nahak, S.H. meminta semua pihak untuk turut mengawasi proses hukum ini. Karena, dirinya mengkhawatirkan dalam tenggang waktu tujuh hari ke depan, pihak Termohon bisa melimpahkan perkara ini ke kejaksaan.

“Kalau dilimpahkan, maka dengan sendirinya praperadilan akan gugur. Mari kita kawal proses praperadilan ini secara baik dan menyeluruh,” pintanya.

Harapan yang sama juga disampaikan Ketua Tim Advokat Melkianus Conterius Seran, S.H. Ia berharap masyarakat luas turut mengawal proses praperadilan ini, lantaran yang dibela timnya itu adalah seorang pekerja pers yang sangat dekat dengan masyarakat, dan selalu menyuarakan kepentingan orang banyak, terutama semangat kliennya Seldi Berek dalam membela hak- hak rakyat tertindas.

“Mari kita kawal sama- sama proses hukum ini secara baik. Karena, yang membuat kami terpanggil untuk membela itu bukan Seldi Berek secara pribadi, tetapi karena dia adalah seorang wartawan,” pungkasnya. (*)

Penulis+ foto (*/HH)
Editor (+rony banase)