Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id : Seldi, Orang Yang Diduga-duga

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | ”Tugas kami sebagai kuasa hukum itu, membela orang yang diduga- duga dan disangka- sangka oleh penyidik (Polres Malaka,red.) dan saudara Seldi ini termasuk orang yang diduga-duga dan disangka- sangka!” sibak Melkianus Conterius Seran, S.H. kepada wartawan usai mengikuti sidang pembacaan materi permohonan Pemohon di Pengadilan Negeri Atambua, pada Rabu, 10 Juni 2020.

Melkianus menjelaskan bahwa belakangan ini tersebar informasi yang keliru di tengah masyarakat tentang kliennya Seldi Berek sebagai orang yang sudah bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Karena itu, kata Melki, pihaknya membantah secara tegas.

“Yang pertama, sebagai kuasa hukum kami tidak pernah berpikir untuk membela yang namanya pelaku pencemaran nama baik. Ini yang mau kita luruskan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Seldi Berek saat membacakan materi permohonan di ruang sidang Pengadilan Negeri Atambua

Yang kedua, lanjut Melkianus, terkait materi hari ini bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka itu tidak sah, termasuk penyitaan barang bukti berupa sebuah handphone milik Seldi Berek. Dikatakannya, setelah pihaknya menggali, ternyata tidak memenuhi unsur- unsur yang terdapat di dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

“Sekurang- kurangnya dua alat bukti. Nah, yang jelas pemeriksaan saksi terhadap saudara Aris itu ‘kan belum dilakukan sejak kita ajukan permohonan ke persidangan,” tuturnya.

Kalau penetapan tersangkanya sudah tidak sah, sambung Melkianus, maka segala penetapan, perintah dan keputusan itu dianggap tidak sah dengan sendirinya menurut hukum. “Dan itu yang kita potitum (tuntut/minta) di dalam permohonan praperadilan tadi, bahwa harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan (hukum) mengikat maupun harus dinyatakan tidak sah, segala keputusan itu. Kami (pun) menghendaki semua tuntutan itu harus dikabulkan,” tandasnya.

Sedangkan, pihak Termohon yang dimintai tanggapannya terkait pembacaan materi permohonan oleh Pemohon itu menyatakan siap mengikuti proses praperadilan.

“Kita ikuti saja. Besok baru kita jawab,” tanggap Yan Christian singkat. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)