‘Kredit Macet Bank NTT’ Direksi PHK 4 Pegawai & Tagih Tunggakan 25,2 Miliar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Komisaris dan Direksi Bank NTT memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Provinsi NTT pada Rabu, 10 Juni 2020 sesuai surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD NTT, dengan agenda pembahasan mengenai “Kredit Macet” yang terjadi di Bank NTT.

Plt. Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho didampingi Komisaris Utama Bank NTT, Juvenile Jodjana; dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi NTT, menguraikan bahwa terkait kredit bermasalah di Bank NTT telah disampaikan dan dilaporkan kepada para pemegang saham dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

Ada pun langkah penyelesaian yang ditempuh Bank NTT, urai Harry yakni dari upaya penagihan oleh Bank telah berhasil tertagih kurang lebih Rp.25.264.236.096,- (Dua puluh lima milliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu sembilan puluh enam rupiah [dari total kredit macet sebesar Rp.300 Miliar lebih]) dan telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk penyelesaian kredit bermasalah tersebut.

“Langkah penyelesaian yang kami tempuh berhasil menagih kredit macet mencapai Rp.25 miliar lebih,” urai Harry sembari berkata dengan tertagihnya kredit macet Rp.25 miliar lebih, maka kredit macet Bank NTT tersisa sebesar Rp.300 miliar lebih yang terus diupayakan untuk ditagih.

Plt. Direktur Utama dan Komisaris Utama Bank NTT saat RDP bersama DPRD Provinsi NTT pada Rabu, 10 Juni 2020

Selain itu, imbuh Harry, pihaknya juga telah melaporkan ke Polres Kupang dan saat ini sudah berstatus Tersangka, melakukan gugatan sederhana, somasi, pelelangan agunan melalui Lembaga Lelang, dan upaya–upaya penyelesaian lainnya sesuai teknis Perbankan.

Sanksi lain yang diterapkan manajemen, beber Harry yaitu dengan memberlakukan tindakan tegas kepada para pejabat dan pegawai yang terbukti melanggar ketentuan internal maka sejak tanggal 7 Mei—9 Juni 2020 telah dilakukan pengenaan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 4 orang, Demosi dalam jabatan sebanyak 5 orang, Demosi Penurunan Pangkat sebanyak 9 orang, Hukuman Administratif kepegawaian lainnya sebanyak 5 orang dan potensi pemberian sanksi kepegawaian terhadap pegawai yang melanggar ketentuan dalam perkreditan yaitu sebanyak 14 orang [untuk beberapa cabang].

“Perlu disampaikan bahwa pemberian sanksi ini bukan merupakan tujuan tetapi merupakan komitmen Direksi agar terciptanya kegiatan usaha Bank sesuai tata kelola perusahaan yang baik di semua tingkatan organisasi dan tingkatan usaha Bank,” tegas mantan Direktur Pemasaran Dana Bank NTT ini menimpali.

Bank NTT Berkomitmen Menurunkan NPL, Penerapan Manajemen Risiko, dan Menjaga CAR Tetap Terkontrol

Direksi Bank NTT, ujar Plt. Direktur Utama Bank NTT, berkomitmen penuh terhadap rekomendasi RUPS Luar Biasa telah dilakukan upaya-upaya nyata penurunan Non Profit Loan (NPL) dengan langkah-langkah penyelesaian NPL yang terukur sehingga adanya penurunan Rasio NPL dari April 2020 ke Mei 2020, dengan hasil mengalami Penurunan dan Ratio dari 4,34% menjadi 4,21%.

“Pada saat kredit direalisasikan, Bank wajib memitigasi risiko Inherent atau risiko yang melekat pada kredit tersebut yaitu yang dapat berdampak pada terjadinya kredit macet,” tegas Harry.

Suasana RDP Bank NTT dan DPRD Provinsi NTT terkait Kredit Macet di Bank NTT

Namun yang perlu diperhatikan untuk memitigasi risiko itu, urai Harry, yaitu kualitas penerapan manajemen risiko sebagai Risk Control System (RCS) yang terdiri dari 4 (empat) pilar utama yaitu:

Pertama, Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi dengan perlakuan pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi yaitu dalam bentuk jumlah rapat yang dilakukan secara intensif dan secara terus menerus setiap bulannya untuk mencari solusi terhadap permasalahan yang ada dan juga rapat yang dilakukan oleh Direksi, Kepala Divisi dan Pemimpin Cabang baik yang dilakukan secara langsung maupun daring.

“Dewan Komisaris sejak RUPS LB pada tanggal 25 Oktober 2019 telah aktif meminta pertanggungjawaban Direksi untuk penyelesaian kredit-kredit bermasalah tersebut,”ungkap Harry.

Kedua, Kecukupan kebijakan prosedur dan penetapan limit. Bahwa keputusan kredit dengan limit tertentu wajib dilakukan melalui kajian dan keputusan kredit komite yang mana dilibatkan pula Direktorat lain yaitu Kepatuhan maupun Manajemen Risiko dalam pengambilan keputusan kredit serta dilakukan Four Eyes Principles termasuk di dalamnya Revitalisasi SDM Bidang Kredit.

Ketiga, Kecukupan proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko. Bahwa rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank NTT masih terjaga dengan baik per akhir April yaitu sebesar 20,73%.

“Bank NTT dengan profil Risiko Composite 3 CAR minimal yang harus dibentuk yaitu 11% berarti masih terdapat 9.73% modal yang dapat meng-cover risiko yang ada,” tegas Harry membeberkan.

Dan keempat, tandas Harry, Sistem Pengendalian Intern yang menyeluruh dengan membangun sinergisitas yang menyeluruh antara pemberian kredit sebagai Risk Taking Unit dan fungsi Second Line of Defence dari Manajemen Risiko dan Kepatuhan serta Divisi Pengawasan dan SKAI sebagai Third Line of Defence.(*)

Sumber berita dan foto pendukung (*/Humas Bank NTT)
Editor dan foto utama (+rony banase)