Kuasa Hukum Polres Malaka Tolak Dalil Gugatan Praperadilan Wartawan Sergap.id

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Nusa Tenggara Timur, Nomor : Sprin/413/VI/HUK.11.1I2020 Tanggal 04 Juni 2020 dan Surat Kuasa Khusus Kapolres Malaka , tanggal 04 Juni 2020, Bertindak untuk dan atas nama Kapolres Malaka yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADlLAN, akan mengajukan Jawaban atas Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON, sebagai berikut :

  1. Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Termohon;
  2. Bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon OKTOVIANUS SELDI ULU BEREK, yang pada intinya keberatan terhadap penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan tindakan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone merek OPPO A33 warna merah dengan pelindung warna hitam dan 1 (satu) buah SIM Card Nomor 082330759902 milik Pemohon oleh TERMOHON, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 junta pasal 27 ayat 3 undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP atau pasal 207 KUHP, sebagaimana laporan Pengaduan dari Saudara LORENS LODIWYK HABA,S.Pd., M.M., yang ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15lIV/2020/Polres Malaka, tanggal 25 April 2020;
  3. Bahwa Termohon menangani kasus Tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik dan Fitnah ” yang dilakukan oleh tersangka OKTAVIANUS SELDI ULU BEREK Alias SELDI, sekarang sebagai PEMOHON, di mana kronologis atau/ modus operandinya terjadi pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekitar pukul 12.19 WITA, bertempat di kos-kosan OKTAVIANUS SELDl ULU BEREK Alias SELDl yang berada di Dusun Umakatahan, Kec. Malaka Tengah, Kab. Malaka, mengirim atau/ mengetik pernyataan atau/ tulisan melalui media social Whatsapp Grup Pers dan Polres (Malaka) yang berbunyi… “Waktu Lorens Haba Lapor SERGAP di Polisi….Lorens Haba sogok Polisi 6 juta…sehingga polisi periksa saya”…. dan tulisan tersebut dapat diakses atau diketahui atau dibaca oleh peserta dengan jumlah 27 (Dua Puluh Tujuh) orang peserta yang dapat membaca atau mengetahui tulisan tersebut yang mana tulisan tersebut oleh CHARLES DUPE sebagai anggota Polri merasa ada tuduhan terhadap Polri dan LORENS LODlWYK HABA sehingga CHARLES DUPE bertemu dengan LORENS LODlWYK HABA pada tanggal 25 April 2020 kemudian menunjukkan tulisan tersebut kepada LORENS LODlWYK HABA selanjutnya LORENS LODlWYK HABA membaca tulisan tersebut dan setelah membaca, kemudian LORENS LODlWYK HABA menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, dan LORENS LODlWYK HABA berkata akan melaporkan SELDl BEREK serta meminta kepada CARLES DUPE untuk mengirim tulisan tersebut ke whatsapp milik LORENS LODlWYK HABA selanjutnya CHARLES DUPE melakukan screenshot terhadap tulisan tersebut dan mengirimkannya kepada LORENS LODlWYK HABA, tulisan tersebut menurut LORENS LODlWYK HABA selaku korban, telah menyerang nama baik dan kehormatannya, yang mana pada kalimat tersebut OKTAVIANUS SELDl ULU BEREK alias SELDl menuduh LORENS HABA menyogok, yang berkonotasi jelek dan merendahkan martabatnya, menuduh sebagai orang yang menyuap atau membayar polisi sebanyak 6 juta supaya polisi periksa yang bersangkutan SELDl BEREK, atas tuduhan tersebut merupakan Fitnah atau Penghinaan bagi LORENS LODIWYK HABA, sehingga dirinya merasa dihina sebagai seorang tukang sogok atau membayar polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap OKTAVIANUS SELDI ULU BEREK dan LORENS LODIWYK HABA merasa difitnah karena dirinya tidak pernah menyogok atau memberikan uang kepada polisi 6 juta supaya menyuruh polisi memeriksa SELDI BEREK, akibat dari perbuatan Pemohon tersebut Korban LORENS LODIWYK HABA merasa terhina, nama baiknya dicemarkan serta fitnah melalui media sosial whatsapp grup PERS & POLRES (MALAKA),sehingga melakukan Pengaduan dan melaporkannya untuk dilakukan proses hukum, sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/15/IV/2020/Polres Malaka, tanggal 25 April 2020;
  4. Bahwa atas Pengaduan dan laporan tersebut, Termohon selaku Penyidik melakukan Penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan nomor : Sprinlidik / 13/ IV/ 2020 / Reskrim, tanggal 25 April 2020 dan surat perintah tugas nomor : Springas / 13/ IV / 2020 / Reskrim, tanggal 25 April 2020, dan melakukan Penyidikan sesuai surat Perintah Penyidikan nomor : Sprindik / 17 / V / 2020 / Reskrim, tanggal 11 Mei 2020, interogasi Para saksi-saksi secara tertulis, membuat berita acara pemeriksaan saksi -saksi, pemeriksaan ahli selanjutnya setelah cukup bukti, melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai Tersangka, serta melakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti disertai dengan Administrasinya, sebagaimana telah dimintakan persetujuannya dari ketua pengadilan Negeri Atambua , masing-masing Penetapan Nomor : 56! Pen. Pidl 2020! PN.Atb, Penetapan Nomor : 57! Pen. Pid120201 PN.Atb;
  5. Bahwa pada intinya Pemohon dalam permohonan praperadilannya menolak penetapan Tersangka terhadap Pemohon dan tindakan Penyitaan HP serta Sim Card miliknya oleh Termohon. Perlu disampaikan kepada Pemohon Bahwa dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon telah melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam KUHAP, penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah memenuhi 2 (dua) alat bukti atau lebih berupa bukti saksi atas nama LORENS LODIWYK HABA, S.Pd, MM, CHARLES DUPE, KAREL MAXIMUS PENU, bukti surat, Keterangan ahli yang terdiri dari ahli IT atas nama YOHANES SUBAN BELUTOWE, M. Kom dan ahli bahasa atas nama Prof. Dr. Drs. FRANSISKUS BUSTAN, M.Lib., Bukti tersebut telah memenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana minimal dua alat bukti yang cukup, yang disyaratkan dalam putusan MK No. 21/PUU-XlI/2014, tanggal 28 Oktober 2015, sehingga terhadap dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan tidak cukup bukti,, haruslah ditolak atau tidak dapat diterima“. Mengenai Dalil Pemohon yang merasa keberatan atas tindakan Termohon melakukan Penyitaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A35 warna merah dengan pelindung warna hitam dan 1 ( satu) buah SIM Card Nomor 082330759902 milik Pemohon, dan menganggap tindakan penyitaan tersebut tidak sah, harus juga ditolak atau tidak dapat diterima karena Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan pasal 38 ayat (2) KUHAP dan tindakan Penyitaan tersebut telah dimintakan Penetapan persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Atambua, sebagaimana penetapan yang dikeluarkan masing-masing Penetapan Nomor : 56/ Pen. Pidl 2020/ PN.Atb yaitu penetapan penyitaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A33 warna merah dengan pelindung warna hitam dan 1 ( satu) buah SIM Card Nomor 082330759902 , sebagaimana dimaksud oleh Pemohon dan Penetapan Nomor : 57/ Pen. Pidl 2020/ PN.Atb. untuk 1 (satu) lembar Print out schreenshot yang dikirim di Grup Pers dan Polres Malaka;
  6. Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai Penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah karena tidak didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi telah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014 adalah dalil yang keliru dan tidak beralasan juridis, karena dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 Oktober 2015 juga mengatur adanya klausula exit di mana dimungkinkan penetapan Tersangka tanpa pemeriksaan atau/kehadiran Calon Tersangka (in absentia), artinya terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut tidak dipadukan pemeriksaan calon tersangka sehingga dapat dimaknai penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memeriksa calon Tersangka sepanjang telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, hal tersebut telah diakui oleh Pemohon sendiri dalam permohonannya yang mengutip pertimbangan Putusan MK tersebut dalam hal 11 , Romawi li URAIAN FAKTA JURIDIS , point 10 … bahwa disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia). Sehingga terhadap dalil pemohon yang mengharuskan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon harus didahului pemeriksaan sebagai saksi haruslah ditolak atau/ tidak dapat diterima;
  7. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pemohon memiliki kebebasan pers terhadap dirinya dalam melakukan tugas jurnalis sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun kebebasan tersebut harus disertai dengan tindakan yang bertanggung jawab dengan berkewajiban memperhatikan koridor hukum yang benar di mana memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam perkara a aquo, Pemohon melakukan tindakan mengeluarkan pernyataan atau tulisan bukan pada media yang diperuntukkan memuat berita atau tulisan yang berhubungan dengan profesinya sebagai wartawan tetapi pada media sosial Whatsaap group dimana Pemohon sebagai administratornya, tulisan atau pernyataan tersebut berupa Fitnahan yang tidak berdasarkan fakta dan data yang benar, dikirim dan diakses oteh orang lain sehingga membuat orang lain (LORENS LODIWYK HABA, S.Pd., M.M.) yang disebutkan namanya dalam tulisan tersebut menjadi korban fitnahan, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pemohon membuat atau menulis berita yang di kirim lewat media sosial whatsapp, menganggap menjalankan profesinya sebagai wartawan sehingga perlu harus terlebih dahulu dimintakan klarifikasi sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalil tersebut haruslah ditolak atau tidak dapat diterima karena perbuatan Pemohon tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP atau pasal 207 KUHP;
  8. Bahwa pada angka Romawi II URAIAN FAKTA JURIDIS poin 4 Pada intinya keberatan karena belum diperiksa Saudara ARIS BRIA SERAN sebagai saksi , orang yang mendistribusikan kepada Lorens Haba, dan menyimpulkan jika Termohon melakukan Proses perkara serta menetapkan Pemohon sebagai tersangka seperti cerita Roro Jonggrang yang dikisahkan mendirikan seribu candi dalam satu malam, dalil tersebut adalah opini Pemohon tanpa fakta dan data sebagaimana perbuatan Pemohon dalam perkara a aquo, selalu menuduh tanpa fakta dan data, seolah olah Pemohon maha tahu, ibarat hanya melihat sampul buku saja tanpa membacanya Pemohon merasa sudah mengetahui seluruh isi buku tersebut, sama juga sekarang Pemohon hanya melihat penetapan pemohon sebagai tersangka tanpa mengetahui proses hukum yang telah dilakukan oleh Termohon dalam melakukan proses Penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan dan mencari bukti hingga penetapan tersangka. Perlu disampaikan kepada Pemohon Bahwa Proses Pengungkapan Tindak pidana yang sekarang Pemohon sebagai Tersangkanya, Termohon telah melakukan Proses penyelidikan dan penyidikan sejak bulan April 2020 , penetapan Pemohon sebagai tersangka pada bulan Mei 2020 sehingga mempunyai rentang waktu yang panjang bukan seperti Opini Pemohon yang menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon secepat kilat, selalu saja pemohon mempunyai kebiasaan melontarkan kalimat yang tidak sesuai fakta dan data , Penetapan pemohon sebagai Tersangka telah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam KUHAP;
  9. Bahwa Dalil Pemohon yang menyatakan Saudara ARIS SERAN belum diperiksa adalah tidak benar karena Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ARIS BRlA SERAN, sesuai hasil pemeriksaan keterangannya, tidak pernah mengatakan “Waktu Lorens Haba Lapor SERGAP di Polisi….Lorens Haba sogok Polisi 6 juta…sehingga polisi periksa saya”…. namun yang dikatakannya kepada OKTOVIANUS SELDI ULU BEREK adalah .. LORENS HABA ingin meminjam uang pada Saya sekitar lima juta pada saat lapor Seldi Berek,, bukan seperti kalimat yang ditulis dan dikirim oleh OKTOVIANUS SELDI ULU BEREK dalam Grup whatsapp Pers dan Polres. Mengenai pernyataan atau dalil Pemohon yang menyatakan LORENS LODIWYK HABA, S.Pd., M.M. bukan anggota Grup Whatsapp, siapa yang mengirimkan tulisan tersebut kepada LORENS LODIWYK HABA, S.Pd., M.M, telah kami jawab dan sampaikan pada poin 3 tersebut di atas, LORENS LODIWYK HABA, S.Pd.. M.M diberitahukan oleh anggota Grup whatsapp yaitu CHARLES DUPE telah diperiksa sebagai saksi, di mana sesuai hasil pemeriksaan ketika CHARLES DUPE memberitahukannya dan menunjukkan isi tulisan Pemohon tersebut kepada LODIWYK HABA, S.Pd., M.M., beliau sendiri yang meminta atau/ atas persetujuan beliau selaku korban mengirimkannya sebagai bukti baginya untuk melakukan pengaduan karena dengan tulisan tersebut bagi Saudara LODIWlK HABA, S.Pd., M.M. merasa telah difitnah oleh Pemohon, bukti tersebut akan kami ajukan pada saat pembuktian;
  10. Bahwa Pemohon dalam permohonannya melakukan penilaian sepihak terhadap kualitas alat bukti saksi dan ahli dengan masuk pada materi pokok perkara. Perlu Pemohon ketahui bahwa dalam pemeriksaan persidangan Praperadilan hanya menilai aspek Formil tanpa masuk pada pokok perkara hal ini Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016, pasal 2 ayat (2) yang berbunyi: “Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara sehingga dalil pemohon pada angka Romawi II URAIAN FAKTA JURIDIS poin 11 s/d 16 yang pada intinya meminta untuk menilai alat bukti penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon apakah mempunyai relevansi atau tidak dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon, harus ditolak atau/tidak dapat diterima;
  11. Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sebagaimana alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan bukti yaitu :
  • Keterangan saksi : LORENS LODIWYK HABA, S.Pd, M.M., CHARLES DUPE, KAREL MAXIMUS PENU.
  • Keterangan ahli : ahli IT atas nama YOHANES SUBAN BELUTOWE, M. Kom. dan ahli bahasa atas nama Prof. Dr. Drs. FRANS BUSTAN, M.Lib.
  • bukti surat : 1 Iembar print out screenshot tulisan yang dikirim di grup PERS & POLRES (MALAKA), Surat Penetapan persetujuan penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri Atambua , Penetapan Nomor: 56/ Pen. Pid/ 2020/ PN.Atb, dan Penetapan Nomor : 57/ Pen. Pid/ 2020/ PN.Atb.
  • Petunjuk : Adanya kesesuaian alat bukti antara keterangan saksi dengan keterangan ahli, alat bukti dan keterangan tersangka.
  • Keterangan Tersangka OKTOVIANUS SELDI ULU BEREK.

12. Bahwa sesuai bukti-bukti yang kami sampaikan di atas, Penetapan Pemohon sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON telah memenuhi 2 ( dua) alat bukti atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP sehingga dalil PEMOHON yang menyatakan penetapan Tersangka dan penyitaan 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A35 warna merah dengan pelindung warna hitam dan 1 ( satu) buah SIM Card Nomor 082330759902 yang dilakukan oleh Termohon tidak sah, secara Juridis harus dinyatakan di Tolak atau/tidak dapat diterima;

13. Bahwa terhadap seluruh dalil-dalil pemohon dalam permohonannya tidak kami jawab satu persatu tetapi dari jawaban kami pada poin 1 s/d poin 12 tersebut di atas telah menjawab secara Iimitatif seluruh dalil pemohon;

14. Berdasarkan Jawaban Termohon atas dalil-dalil Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, mohon kepada Yang Terhormat Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memutus sebagai berikut :

a. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

b. Menyatakan Penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan Fitnah serta menyatakan hukum tindakan Penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna merah dengan pelindung warna hitam dan 1 (satu) buah SIM Card Nomor 082330759902 milik Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah sah menurut hukum:

a. Menyatakan bahwa penyidikan dan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah menurut hukum;

b. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara

Apabila Bapak hakim yang Mulia, dalam menyidangkan perkara praperadilan ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Menanggapi jawaban Tim Kuasa Hukum Polres Malaka itu, anggota advokat Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H. mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan replik besok. “Kita akan memberikan respon terhadap jawaban Termohon itu dalam replik besok,” tandasnya. (*)

Sumber berita + foto (*/HH/Salinan Jawaban Tim Kuasa Hukum Polres Malaka)
Editor (+ rony banase)