Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi Pers

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Pasal 207 KUHP: ‘barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,’ yang ditambahkan dalam Jawaban Kuasa Hukum Polres Malaka terhadap petitum praperadilan Wartawan Sergap.id pada Kamis, 11 Juni 2020 diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi pers.

Demikian, diungkapkan kedua anggota Tim Advokat Pemohon Ferdinandus E.T. Maktaen, S.H. dan Silvester Nahak, S.H. kepada awak media di Atambua, pada Jumat, 12 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/13/terungkap-pelaku-kejahatan-transmisi-dokumen-ke-orang-lain-itu-charles-dupe/

Ferdinandus Maktaen menuturkan bahwa, berkaitan dengan penambahan pasal 207 KUHP dalam kasus ini tidaklah sinkron. Lorens Lodowyk yang melaporkan kasus ini, bertindak atas nama diri sendiri, bukan sebagai penguasa atau pemerintah. Dan, Lorens Haba tidak bisa dikategorikan sebagai penguasa atau pemerintah. Penguasa dalam hal ini, adalah kelembagaan.

“Ini, pasal siluman. Karena, pasal ini tidak muncul dalam surat panggilan. Dalam grup Whatsapp itu pun hanya ada dua unsur, yaitu Pers, dalam hal ini wartawan dan Polri, dalam hal ini anggota polisi. Itu pun, jumlah anggotanya terbatas, hanya 27 orang,” urainya.

Ferdinandus juga, justru mempertanyakan kapasitas Lorens Haba di dalam grup terbatas Whatsapp itu. “Lorens Haba ini siapa dalam grup itu? Polisi atau pers?” tanya Ferdinandus.

Ketika Seldi Berek menyatakan, mengkonfirmasi atau membuat pernyataan apa pun pada grup tertutup Whatsapp itu, kapasitasnya sebagai pers, dan status itu melekat pada pribadi Seldi. Dalam grup itu, semua anggota tahu siapa yang wartawan, dan siapa yang polisi.

“Tindakan Seldi itu sebagai administrator grup sekaligus sebagai wartawan. Di sini, ada dugaan kuat bahwa sedang ada upaya kriminalisasi terhadap pers. Seharusnya, ada izin dari Seldi sebagai admin kalau Charles Dupe mau distribusikan dokumen yang ada pada grup itu, ” jelas Ferdinandus dan diamini Silvester. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)