Riak RUU Haluan Ideologi Pancasila, Ini Sikap Pemerintah

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sikap Pemerintah terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagaimana disampaikan oleh Menko Polhukam RI, Mahfud MD pada webinar Tokoh Madura Lintas Provinsi dan Negara pada Sabtu, 13 Juni 2020.

Menurut Mahfud, RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi.

“Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” ungkapnya.

Nanti, imbuh Mahfud, jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung “Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966”. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.

“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham. Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah ‘satu tarikan nafas,” tegas Mahfud.

Menko Polhukam RI, Mahfud MD pada webinar Tokoh Madura Lintas Provinsi dan Negara pada Sabtu, 13 Juni 2020.

Mengenai pelarangan komunisme di Indonesia, tegas Mahfud, bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966.

Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dan putra Madura mengajak seluruh warga Madura untuk mempertahankan komitmennya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasar Pancasila yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Agustus 1945. Perumusannya semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945.

Mahfud MD yang alumni ponpes Almardhiyyah, Waru, Pamekasan Madura itu mengatakan bahwa orang Madura mempunyai jati diri yang pernah dirumuskan oleh ulama Bassra (Badan Silaturrahim Ulama se-Madura) yaitu Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan Madurawi.

“Orang Madura itu bersifat inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas,” kata Mahfud menegaskan pernyataannya.

Hadir dalam webinar tokoh-tokoh Madura itu Prof. Didik Rachbini (Indef), Prof. Khairil Anwar Notodiputro (IPB), Prof. Arif Satria (Rektor ITB), para ulama dan bupati se Madura, Prof. Amien Rifai, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara.(*)

Sumber berita (*/Tim Media Menko Polhukam)
Foto utama oleh kompas.id
Editor (+rony banase)