Tim Advokat Wartawan Sergap.id: Kami Temukan Penipuan Administrasi

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | “Setelah Tim kami teliti dan cermati alat- alat bukti surat yang disampaikan Termohon mulai dari T1 sampai T31, terlebih pemeriksaan terhadap saudara Aris, T17 itu ternyata ada indikasi dan terbukti ada pembohongan! Ada penipuan administrasi, mal-administrasi terjadi di sana!” demikian sibak Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id Melkianus Conterius Seran, S.H. dalam jumpa media di Hotel Nusantara II Atambua, pada Rabu, 17 Juni 2020.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/17/kesimpulan-praperadilan-tim-advokat-wartawan-sergap-id-batal-demi-hukum/

Digambarkannya, menyangkut ‘tempus’ (waktu) pemeriksaan Aris Bria Seran, ketika dihubungkan dengan fakta pemeriksaan itu berbeda. Aris, diperiksa tanggal 5 Juni 2020. Tetapi, dalam administrasi yang dilakukan oleh Termohon itu, tanggal 28 Juni 2020.

“Nah, ini menurut kami, satu penipuan terhadap fakta! Dan ini tidak bisa dijadikan Termohon untuk tersangkakan Seldi!” tegasnya.

Melkianus mengungkapkan bahwa kejahatan administrasi itu menjadi kewenangan dan otoritas dari penyidik. Tetapi, yang terjadi itu tidak saja kewenangan dan otoritas penyidik, melainkan justru kesewenang- wenangan dan otoriter daripada penyidik itu sendiri hingga membuat satu kesalahan administrasi.”Nah, ini yang membuat kami Tim melakukan koreksi besar- besaran terhadap tindakan penyidik itu,” ujarnya.

Terkait kesalahan administrasi itu, Melkianus menuturkan bahwa hal itu, tentu memiliki konsekuensi hukum. Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik itu dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi kualifikasi dua alat bukti yang sah.

“Secara pidana pun, tentunya kita akan ambil jalan hukum terhadap tindakan-tindakan yang kami anggap janggal itu. Karena, tidak hanya terbatas pada kesalahan administrasi, tetapi juga termasuk oknum polisi yang ikut mendistribusikan itu,” tandasnya. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)