Gubernur NTT : Bupati & DPRD Rote Ndao Tak Terima Gaji Selama Juli—Des 2020

Loading

Rote Ndao, Garda Indonesia | Terhitung sejak Juli—Desember 2020 (6 bulan), Bupati, Wakil Bupati, dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao tak akan menerima gaji, demikian penegasan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Senin, 15 Juni 2020 saat memberikan sambutan dalam rangkaian kunjungan kerjanya sekaligus meresmikan 4 (empat) cottage di Mulut Seribu.

“Saya sudah tanda tangan surat hukuman kepada Pemerintah Rote Ndao [Bupati, Wakil Bupati] dan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao], mulai Juli ini [selama 6 bulan], mereka tak dapat gaji lagi,” ungkap Gubernur VBL di hadapan Bupati dan unsur Forkompinda Kabupaten Rote Ndao.

Gubernur VBL menegaskan bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi tahun depan [Tahun Anggaran 2021]. “Keduanya tidak terima gaji karena salah membahas anggaran,” tegasnya seraya menyampaikan bahwa keduanya bakal kembali menerima gaji pada Januari 2021.

Ia pun menekankan jika kembali mengulangi hal yang sama, maka akan kembali menuai kondisi yang sama. “Ini sebagai bentuk hadiah kepada keduanya,” ucap VBL seraya disambut tertawa ringan para tamu undangan yang hadir saat peresmian cottage di Mulut Seribu.

Gubernur juga menegaskan jika menetapkan anggaran seperti itu, maka tidak dapat meng-upgrade semua mimpi untuk pembangunan di Kabupaten Rote Ndao. “Bila program dengan anggaran seperti itu, maka tidak bisa meng-improve semua mimpi dan akan stabil seperti itu,”urainya sambil berujar jika stabil dalam keadaan lapar dan miskin, itu tidak boleh terjadi.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (bertopi khas Rote [Topi Ti’ilangga] berbaju putih dan berkacamata hitam) saat disambut oleh Bupati dan unsur Forkompinda Kabupaten Rote Ndao di Mulut Seribu
Ia juga mengimbau kepada Bupati dan DPRD Rote Ndao untuk mendesain anggaran defisit. “Daerah miskin tidak boleh menetapkan anggaran berimbang, karena jika menetapkan anggaran berimbang, maka Bupati tidak bekerja, jangan kasih anggaran berimbang agar Bupati bisa bekerja maksimal,” imbau Gubernur VBL seraya menambahkan menurut Undang-undang, defisit hanya berkisar 3 persen dari total APBD.

Lanjut VBL, Sejak memimpin Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2018—2019, dirinya mendesain anggaran defisit 4 persen lebih [melampui undang-undang]. “Pemprov NTT, saat ini dalam penetapan anggaran defisit 9 persen,” ungkapnya menjabarkan bahwa dengan kondisi tersebut harus memperoleh izin pemerintah pusat.

“Ciri khas anggaran daerah miskin yang ingin produktif yang mau maju, maka menetapkan anggaran defisit, itu ciri khas pemimpin yang mau bekerja dan bersungguh-sungguh membangun daerah,” tandas Gubernur VBL.

Sebagaimana diketahui bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao, tak menuai kata sepakat oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Padahal ketentuan hukum tentang pedoman penyusunan dan pembahasan R-APBD telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Buntut dari kondisi tersebut, menyebabkan keluarnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Rote Nado tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 yang disetujui oleh Gubernur VBL dan telah ditandatangani oleh Bupati Rote Nado; penggunaan Perkada Rote Ndao terpaksa dilakukan karena tidak ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD setempat tentang APBD 2020. (*)

Sumber berita dan foto (rotetvnews.com)
Editor (+rony banase)