Tim Advokat Wartawan Sergap.id : Charles Dupe Harus Kita Jadikan Tersangka!

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | “Setelah kami Tim Hukum lakukan kajian, ternyata kami sampai pada satu kesimpulan bahwa Charles Dupe itu harus kita tersangkakan! [jadikan tersangka]. Karena, justru dari dia yang menyebarkan informasi itu kepada publik sehingga timbul masalah ini,” tegas Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id Melkianus Conterius Seran, S.H. kepada wartawan di Hotel Nusantara II, pada Rabu, 17 Juni 2020 sembari memastikan bahwa Charles Dupe akan segera dilaporkan timnya ke polisi dalam waktu dekat.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/17/tim-advokat-wartawan-sergap-id-kami-temukan-penipuan-administrasi/

Menurut Melkianus, Seldi Berek bukanlah pelaku [tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan]. Dia itu, sesungguhnya korban kriminalisasi. Dan, Seldi sendiri sebagai admin mengakui bahwa grup itu tertutup dan anggotanya hanya 27 orang.”27 orang itu di dalam grup terbatas! Yang mentransmisikan/ menyebarluaskan itu Charles Dupe! Berarti, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 itu adalah Charles Dupe!” tandas ketua tim andal itu.

Ferdinandus Maktaen, S.H. menambahkan terkait dengan bukti surat. Ketika sudah di’leges’ oleh pengadilan, maka sudah disebut sebagai akta, dokumen bukti resmi. Penyidik sudah memanipulasi akta. Pemeriksaan riil terhadap Aris Bria Seran, dilakukan pada tanggal 5 Mei 2020 tetapi penyidik merekayasa menjadi tanggal 28 Mei 2020. Ini, sebuah rekayasa hukum, kejahatan!

“Coba dibayangkan. Untuk kepentingan hukum saja, mereka sudah lakukan seperti ini. Apalagi orang yang tidak berani mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan mereka. Nah, ini mental- mental penyidik yang tidak benar. Ini, perlu ada tindakan tegas dari internal kepolisian karena kami bisa buktikan sebagai sebuah kejahatan. Ini, fakta di dalam persidangan. Jadi, penyidik telah melakukan penipuan terhadap administrasi yang diajukan di pengadilan,” terangnya.

Terkait Charles Dupe, Ferdinandus menandaskan, Kapolres harus berani mengambil langkah untuk menetapkan Charles Dupe sebagai tersangka. “Bagaimana polres tidak menetapkan anggotanya menjadi tersangka, malah Seldi Berek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolres harus berani. Kalau kapolres tidak berani, sebaiknya berhenti dari polisi. Jelas, Charles Dupe yang melakukan transmisi, tapi dia hanya sebagai saksi. Ya, sebaiknya Kapolres mundur saja dari jabatan itu,” tantang Ferdinandus. (*)

Penulis + foto (*/HH)
Editor (+ rony banase)