Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejak diundangkan pada tahun 2012 dan mulai efektif berlaku Juli 2014 lalu, pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai masih belum maksimal. Salah satu penyebabnya, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), adalah pihak Kepolisian belum memahami arti diversi sebenarnya.

Dilansir dari bantuanhukum.or.id, Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian Perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dan yang berhak memperolehnya adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni Anak berkonflik dengan Hukum [Umur 12—sebelum 18 tahun], Anak yang menjadi korban tindak pidana [sebelum 18 tahun], dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana [sebelum 18 tahun].

Sementara, untuk Anak yang belum berusia 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial (Peksos) Profesional mengambil keputusan untuk : menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LKPS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

Demikian penegasan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Merci Jone saat Dialog Publik TVRI dengan Tema “Sistem Peradilan Pidana Anak” pada Rabu, 17 Juni 2020 pukul 18.00—19.00 WITA.

Pada kesempatan tersebut, Merci dalam sesi dialog bersama Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi menegaskan bahwa Hakim harus memperhatikan kasus tindak pidana anak dan umur anak juga harus menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

“Roh dari pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Anak memperoleh kemerdekaan secara utuh, juga menghindarkan stigma negatif terhadap anak bahwa jika mereka [anak,red] telah berhadapan dengan hukum dan telah melakukan tindak pidana, maka selesai hidup mereka,” terang Merci.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Merci Jone (tengah) dalam sesi dialog di TVRI pada Rabu, 17 Juni 2020 pukul 18.00–19.00 WITA

Selain itu, imbuhnya, selagi masyarakat tidak menerima jika anak Diversi, maka akan mempengaruhi tumbuh kembang anak. “Karena, anak sebagai Pelaku adalah korban dan Anak juga diajarkan bagaimana bertanggung jawab,” terang Kakanwil Kemenkumham NTT yang kerapkali aktif memperjuangkan hak-hak anak.

Lanjutnya dengan tegas, “Korban harus diminta persetujuan (anak harus setuju), termasuk Pendamping Sosial (Peksos) harus dipilih oleh anak”.

Mengenai syarat Diversi, urai Kakanwil Merci, kalau gagal di penyidikan, maka dilanjutkan ke penuntutan, kalau gagal di penuntutan, maka dilanjutkan ke pengadilan. “Namun, syarat-syarat Diversi tetap diberlakukan, contohnya ganti rugi,” tegasnya seraya mencontohkan kasus anak dengan Diversi di Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu batal karena ganti rugi tidak dipenuhi dan tidak menyepakati Diversi.

Untuk Diversi, jelas Kakanwil Merci, hanya berlaku bagi anak dengan anak. “Kalau orang dewasa dengan anak, tak ada Diversi, namun penerapan di NTT yang merupakan Diversi terhadap anak-anak kita. Misalnya, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak dan tidak dilindungi, kita hanya duduk urus adat, padahal itu merupakan kriminal murni dan bukan delik aduan,” terangnya.

Diversi di NTT, beber Merci, terkait kasus yang berhubungan antara anak dengan orang dewasa juga masuk Diversi. “Namun, Kasus terkait terorisme, narkotika, pemerkosaan dengan hukuman di atas 7 tahun tidak boleh Diversi dan wajib dihadiri oleh Peksos,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Dju Johnson Mira Mangngi menyampaikan bahwa Diversi anak menjadi tantangan sejak 2016—Juni 2020. “ Diversi Anak yang berhasil dilakukan oleh hakim pada tahun 2016 ada 3 kasus,” ungkapnya.

Pada 2019 dari 12 penetapan, urai Johnson, ada 1 yang berhasil dilakukan Diversi. Selain itu, tandasnya, Pengadilan Negeri Kupang telah menyiapkan ruang khusus bagi anak dalam menjalani proses peradilan.

Penulis, foto dan editor (+rony banase)