Empat Alat Cuci Darah di RSUD Atambua Tak Terpakai, Manajemen Mengakui

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gabriel Manek Atambua membenarkan empat unit Alat Cuci Darah (ACD) tidak terpakai sejak kurang lebih empat tahun. ACD tersebut belum bisa beroperasi lantaran adanya beberapa alasan teknis. Demikian diungkapkan Direktris dr. Batsheba Elena Corputty, MARS melalui Kepala bidang Pelayanan, Sipri Mali kepada Garda Indonesia saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat, 3 Juli 2020 petang.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/07/02/dokter-agus-taolin-sorot-alat-cuci-darah-tak-terpakai-di-rsud-atambua/

Sipri Mali mengatakan, ACD yang pengadaannya menggunakan sumber dana dari Kementerian Kesehatan itu, sudah harus di-launching pada 17 Februari 2020 lalu, tetapi karena salah satu kendala yang dihadapi adalah alat itu sudah empat tahun disimpan sehingga perlu diuji ulang. “Harganya berapa, terus terang saya tidak tahu. Setelah dilihat, ternyata ada banyak item yang perlu diuji ulang, terutama air RO (reverse osmosis)-nya itu,” ungkapnya.

Kabid Pelayanan RSUD Atambua, Sipri Mali

Kendala lain yang dihadapi pihak RSUD Atambua, lanjut Sipri Mali, ketika meminta pihak penyedia barang dari perusahaan untuk melakukan pengujian, tetapi tidak bisa dengan alasan masa garansinya telah selesai, sehingga pihak RSUD Atambua harus menyiapkan lagi anggaran untuk membayar tenaga teknisi dari perusahaan.

Pihaknya juga memastikan pada bulan Agustus 2020 sudah ada Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak perusahaan penyedia barang untuk mulai mengoperasikan ACD tersebut. “Jadi kita tidak keluarkan uang untuk beli alat lagi. Semuanya akan disiapkan langsung oleh perusahaan. Kita hanya kontrak mereka lima tahun. Sekarang ini, semua peralatan sedang dalam perjalanan, dan mungkin dalam waktu dua atau tiga minggu ini semua peralatan sudah tiba. Kemudian, akan segera dilakukan instalasi selama kurang lebih satu bulan, sehingga paling lambat bulan Agustus sudah bisa operasi,” tegasnya.

Berkaitan dengan dokter spesialis Anestesi di RSUD Atambua Sipri Mali mengatakan, hanya ada satu orang sesuai dengan Permenkes nomor 56 untuk rumah sakit tipe C. “Rumah sakit ini tipe C sehingga aturannya cukup satu dokter Anestesi. Rumah sakit ini juga adalah Rumah Sakit Rujukan Regional (melayani tiga kabupaten, T.T.U, Malaka dan Belu). Jadi, kalau kita mengacu pada Rumah Sakit Rujukan Regional, maka kita bisa tambah jumlah tenaga dokter. Dalam waktu dekat kita sudah ada Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS),” urainya.

Terkait penambahan tenaga dokter, kata Sipri Mali, pihak RSUD Atambua sudah siapkan sejumlah anggaran untuk kontrak rumah, termasuk menyiapkan mobil bagi para tenaga dokter tambahan itu. “Kami mau tambah lagi satu dokter Anestesi, satu dokter syaraf dan satu dokter mata,” pungkasnya.(*)

Penulis + foto (*/HH)
Foto utama oleh tirto.id
Editor (+ rony banase)