Pansus LKPJ Minta Kejaksaan TTS Selisik Dana Rp.1,2 M di PD Mutis Jaya

Loading

Soe-T.T.S, Garda Indonesia | Anggota DPRD Timor Tengah Selatan (T.T.S) yang tergabung dalam Pansus LKPJ Bupati tahun 2019, pada Rabu, 8 Juli 2020, mengunjungi kantor PD Mutis Jaya (berlokasi di samping Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [PPPA] Kabupaten T.T.S), menelisik ternyata banyak aset daerah [bangunan] yang hingga saat ini tidak terurus dengan baik, akibat mubazir bahkan sebagian rusak.

Ketua Pansus Marten Tualaka, Wakil Ketua Uksam Selan, Lusianus Tusalak dan Askenas Gomer Afi selaku anggota pansus, dinakhodai oleh Ketua DPRD T.T.S, Marcu Buana Mbau, saat mendatangi kantor tersebut dalam keadaan tertutup. Saat pansus berada di lokasi tersebut, seorang pegawai PPPA kepada ketua pansus saat ditanya, memberikan jawabannya bahwa kantor tersebut sudah lama tidak dibuka tanpa alasan.

Adapun dana yang dikucurkan dari daerah kepada Perusahaan Daerah (PD) Mutis Jaya sebesar Rp.1,2 miliar, namun dana sebesar itu ternyata salah dimanfaatkan sehingga laporan pertanggung jawabannya tidak jelas.

Tampak bangunan PD Mutis Jaya rusak dan tak digunakan

Usai kunjungan tersebut, Marten Tualaka sangat berharap kepada mitra terdekat dalam hal ini, Kejaksaan T.T.S agar dapat membantu menyelisik proses penyalahgunaan dana tersebut agar cepat diperoleh titik terang.

Marten Tualaka mengungkapkan bahwa penyaluran dan Rp.1,2 miliar itu disalurkan sebanyak dua tahap, yakni tahap pertama pada tahun 2011 dengan besar anggaran Rp.700 juta, sedangkan tahap kedua pada tahun 2012 dengan besar anggaran Rp.500 juta. Namun hasil dari dana sebesar itu tidak jelas.

“Perusahaan Daerah Mutis Jaya merupakan perusahaan ‘plat merah’ berstatus bangkrut,” ungkapnya seraya menegaskan bahwa perusahaan daerah harus hidup.

Selain PD Mutis Jaya, tandas Marten Tualaka, ada juga beberapa embung yang mubazir harus diusut hingga tuntas. (*)

Penulis (*/Erick Hello)
Editor (+rony banase)