Tiga Napi Pencuri Ternak Dipindahkan dari Lapas Sumba ke Nusa Kambangan

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 3 (tiga) Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Waikabubak saat sedang ditampung sementara di Lapas Kelas IIA Kupang, menurut rencana bakal dipindahkan pada Senin, 20 Juli 2020 ke Lapas Nusa Kambangan. Keputusan pemindahan tersebut atas usulan dari Pemprov NTT kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan dieksekusi oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Jone menyampaikan bahwa pemindahan tiga napi pencurian ternak difasilitasi oleh Pemprov NTT. “ Kami berterima kasih kepada Pemprov NTT telah memfasilitasi pemindahan dari Lapas Sumba Barat ke Lapas Nusa Kambangan,” ujarnya kepada Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi yang hadir dalam sesi konferensi pers pada pada Minggu, 19 Juli 2020 pukul 16.30 WITA—selesai di Lapas Kelas IIA Kupang.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat menyerahkan secara resmi ketiga napi untuk selanjutnya dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan

Sementara, Wagub Josef Nae Soi mengungkapkan bahwa upaya pemindahan ketiga napi ke Nusa Kambangan sebagai upaya pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.

“Karena kita warga NTT sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kejujuran, boleh kita miskin harta, namun kaya martabat,” tegasnya di hadapan Kakanwil Kemenkumham NTT, Kadiv PAS Kemenkumham Provinsi NTT, Mulyadi; Kalapas Kelas IIIB Waikabubak, Andi Yudosutijono; Kalapas Kelas IIA Kupang, Badarudin.

Wagub Nae Soi juga menegaskan terlebih jika ada predikat pencurian, karena merupakan nista bagi masyarakat NTT karena kejujuran sebagai nilai utama. “Oleh karena itu, kami memohon ke Menteri Hukum dan HAM, agar dapat memindahkan napi dari Lapas Waikabubak ke Lapas Nusa Kambangan,” ungkapnya.

Lanjut Nae Soi, mungkin saat dibina di tempat jauh tersebut bisa didapatkan refleksi karena mencuri telah menjadi kebanggaan (pride). “Hal ini yang tak boleh terjadi,” tandasnya.

Ketiga Napi yang sementara ditampung di Lapas Kelas IIA Kupang dan akan segera dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan

Adapun data ketiga napi atau WBP yang segera dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan yakni :

  1. Bora Boli, profesi petani (60 tahun), Pidana 5 tahun, domisili Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya;
  2. Endris Soki, petani (20 tahun), Pidana 3 tahun, domisili di Desa Manuwolo, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah;
  3. Umbu Siwa Wuhu, petani, Pidana 6 tahun, domisili di Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)