Kebutuhan Garam Nasional 4,4 Juta Ton, NTT Mampu Turunkan Impor Garam

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Agus Suparmanto memuji potensi garam yang ada di NTT. Potensi garam yang dimiliki NTT diyakini dapat menurunkan kuota impor garam untuk kebutuhan nasional. Hal tersebut diungkapkan oleh Mendag Agus Suparmanto saat melakukan kunjungan kerja di Nunkurus, Kupang Timur Kabupaten Kupang, pada Jumat, 24 Juli 2020.

“Saya mendukung penuh terhadap aktivitas berkaitan dengan produksi garam ini. Saya berharap dalam kurun waktu setahun ini, kita bekerja sama dalam meningkatkan produksi garam ini. Karena kebutuhan nasional kita sekitar 4,4 juta ton per tahun. Saya yakin NTT mampu mendukung nasional dalam menurunkan angka impor garam dalam negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut Mendag Agus mengatakan, dalam upaya peningkatan produksi garam di NTT, Kemendag siap memberikan dukungan penuh. Ia juga mengajak berbagai pihak terkait lainnya termasuk pihak perbankan agar terlibat secara nyata.

“Tentunya, mesti adanya dukungan nyata terhadap pengembangan garam di NTT. Berupa stimulus bagi petani, memfasilitasi para pelaku investasi, mengoordinasikan KUR bagi para petani garam dan dibentuk resi gudang. Sehingga para petani bisa menyimpan dan mendapat akses pendanaan untuk menciptakan dunia usaha sejuk yang kami prioritaskan di tempat ini,” beber Mendag Agus.

Potensi garam di Nunkurus Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Mendag Agus juga memberikan apresiasi yang besar terhadap kerja keras Gubernur NTT untuk pengembangan produksi garam di NTT. “Sekali lagi saya tegaskan, potensi Garam NTT dapat mendukung kami dalam memenuhi kebutuhan industri maupun kebutuhan konsumsi dalam negeri,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Mendag Agus juga memberikan dukungan penuh kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas kartel Garam dari luar (negeri). “Pesebaran Garam Himalaya di daerah yang tidak memiliki ijin edar, kami lakukan pemusnahan untuk melindungi para petani dan produksi garam nasional. Dukungan terhadap hal ini bukan sekedar dari pemerintah (pusat) saja tapi juga perlu keterlibatan dari pemerintah daerah dan masyarakat,” pungkasnya.

Kunjungan kerja Menteri Perdagangan RI merupakan respons atas Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Perdagangan nomor Hk.03.5/171/2020 tanggal 6 Juli 2020 perihal Permohonan Peninjauan Produksi Garam Premium Nusa Tenggara Timur.

Tampak hadir pada kesempatan tersebut Gubernur NTT, Bupati Kupang, Pejabat dari Kemendag, pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT dan Kabupaten Kupang, para investor, kalangan perbankan, masyarakat Nunkurus dan undangan lainnya.(*)

Sumber berita dan foto (*/Biro Humas Setda Pemprov NTT)
Editor (+rony banase)