Fordia Debora Kecam Aksi Kepala BMKG Alor, Diduga Lakukan TPPO & Pelecehan Seksual

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Forum Diskusi dan Aksi (Fordia) Debora dalam rilisnya kepada media ini pada Senin, 3 Agustus 2020 mengecam aksi yang dilakukan oleh Kepala BMKG Kabupaten Alor. Aksi bejat yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Stasiun Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor dan stafnya terhadap 3 (tiga) anak gadis, pelajar SMA di Kalabahi yang berusia 14 tahun, 15 tahun dan 17 tahun, dan kejadian ini terjadi di rumah dinas Kepala BMKG.

Fordia Debora memandang bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh kepala BMKG dan stafnya ini sangat keji. Tindakan ini selain merupakan perdagangan orang untuk tujuan seksual, sesungguhnya juga telah terjadi eksploitasi/kekerasan seksual terhadap anak dengan cara melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak sebagaimana ketentuan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. karena telah merusak masa depan anak-anak tersebut dan berpotensi merusak anak-anak lain di Kabupaten Alor.

Menurut Fordia Debora, Anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dan dijaga oleh semua orang, sehingga dapat tumbuh kembang optimal untuk membangun bangsa Indonesia ke depannya. Tanggung jawab perlindungan anak, menjadi tanggung jawab semua pihak, apalagi oleh pejabat negara.

Pelaku dalam kasus ini yang merupakan seorang oknum pejabat negara, tegas Forbia Debora, perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Kenapa sampai ada seseorang yang memiliki kecenderungan jahat kepada anak-anak bisa bekerja dan memimpin sebuah stasiun/lembaga layanan untuk masyarakat.

Apakah perhatian perlindungan anak tidak menjadi pertimbangan seleksi dan pemilihan/penunjukan pejabat? bagaimana memastikan bahwa staf bekerja dengan mekanisme kontrol, berupa kode etik dan SOP yang memenuhi standar perlindungan anak?.

Membeli jasa seks anak dan melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di rumah dinas kepala BMKG merupakan tindakan penyalahgunaan fasilitas negara, mencemarkan nama baik institusi dan melanggar kode etik untuk melayani masyarakat.

Fordia Debora menyatakan dengan tegas, pentingnya penyelesaian kasus ini sampai tuntas dan menghukum pelaku dengan tegas sebagaimana asas persamaan hak di muka hukum, yang mana semua orang diperlakukan sama tanpa terkecuali. Jangan sampai terjadi, kasus ini yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga kepada kepolisian, dengan bukti-bukti yang memadai, akhirnya hanya masuk ke dalam peti es, didiamkan atau digantung lama, sampai keluarga/pelapor menjadi lelah dan pelaku bebas berkeliaran dan menjadi ancaman terhadap anak-anak lain di Alor dan di seluruh Nusa Tenggara Timur.

Atas situasi kasus di atas maka Fordia Debora menyatakan dengan tegas:

Pertama, Mengutuk perbuatan kejahatan terhadap anak yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Stasiun Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor dan stafnya terhadap tiga orang anak gadis, pelajar SMA di Kalabahi yang berusia 14 tahun, 15 tahun dan 17 tahun di rumah dinas Kepala BMKG. Pelaku harus dihukum berat dan wajib ikut bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak korban dengan membayar restitusi kepada korban.

Kedua, Mendesak Aparat penegak hukum ( Polisi, Jaksa dan Hakim) untuk menggunakan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam memproseskan kasus dan kami meminta untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penanganan kasus ini sampai selesai dan mampu memberi pemenuhan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban disamping pemberian hukuman yang berat bagi pelaku, termasuk mucikari yang terlibat.

Ketiga, Meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan pemerintah (dinas dan lembaga) untuk memberikan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan pemulihan, hak untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku (hak restitusi), karena tindakan pelaku telah merugikan korban dan juga melakukan pendampingan bagi korban untuk kembali ke keluarga, sekolah dan masyarakat (re-integrasi sosial);

Keempat, Meminta para pengambil kebijakan di Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk memberikan sanksi kedinasan kepada pelaku jika telah terbukti melakukan kejahatan terhadap anak dan menodai kehormatan dan citra lembaga BMKG dan menyalahgunakan fungsi fasilitas rumah dinas untuk kegiatan seks dengan anak di bawah umur;

Kelima, Meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Alor,untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan fungsi fasilitas negara dan memantau kinerja dan perilaku aparatur negara sesuai mandat negara tentang perlindungan anak;

Keenam, Menghimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi proses hukum kasus ini untuk mencegah terjadinya kasus terpetieskan dan pelaku bebas dari tuntutan hukum;

Ketujuh, Meminta masyarakat untuk mementingkan pemenuhan hak-hak korban dalam proses hukum kasus ini. Masyarakat agar tidak mempersalahkan ataupun menghukum anak-anak ini, dengan stigma yang kejam, karena mereka adalah korban yang harus dilindungi.

Demikian pernyataan sikap FORDIA DEBORA, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dari dekat, untuk memastikan bahwa keadilan dan perlindungan anak ditegakkan di seluruh Indonesia, khususnya di provinsi Nusa Tenggara Timur.

Foto utama oleh shutterstok
Editor (+rony banase)