Reaksi Keras Kakanwil Kemenkumham NTT Terhadap Praktik Joki Anak di Ngada

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone bereaksi terhadap praktik joki anak pada balap kuda yang dilaksanakan di Bajawa Kabupaten Ngada. Reaksi tersebut muncul akibat cidera yang dialami oleh salah satu joki.

Tak hanya itu, Kakanwil perempuan pertama di lingkup Kemenkumham NTT ini pun mempertanyakan perang dan fungsi Gugus Tugas Covid-19 Ngada yang memberikan izin pelaksanaan pacuan kuda dalam masa normal baru yang seharusnya mengedepankan protokol kesehatan ketat.

“Seharusnya, harus jaga jarak, memakai masker karena masih dalam suasana pandemi Covid-19,” tegasnya kepada media ini pada Senin, 3 Agustus 2020 di ruang kerjanya.

Selain itu, tegas Marciana, yang lebih fatal adalah anak sebagai joki terjatuh dan cidera. “Apa pun yang terjadi, anak jangan dieksploitasi, karena mereka tak bisa berbuat apa-apa, apalagi ibunya ikut terlibat,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone

Seperti diberitakan oleh Voxntt, Seorang anak di bawah umur terjatuh dari kuda dalam pegelaran pertandingan balapan kuda yang diselenggarakan oleh Pordasi Ngada di lapangan pacu Amalelu, Desa Lo’a, Kecamatan Soa, pada Minggu, 2 Agustus 2020. (Baca : https://voxntt.com/2020/08/02/breaking-news-jadi-joki-anak-di-bawah-umur-terjatuh-dari-kuda/66122/

Kakanwil Kemenkumham NTT yang juga aktif sebagai pemerhati anak ini menegaskan bahwa anak boleh bekerja 3—4 jam, namun terlebih dahulu memenuhi hak-haknya. “Anak boleh bekerja dan mencari uang, bertujuan agar dia diajarkan bertanggung jawab, namun saat semuanya haknya telah terpenuhi,” urainya.

Terkait penyelenggara pacuan kuda yang melibatkan anak sebagai joki, Marciana juga sangat mengecam peran mereka. “Mereka harus bertanggung jawab, karena melibatkan anak dalam pacuan kuda yang berisiko dan rawan terhadap kekerasan, karena dia terjatuh dan dirawat di puskesmas,” tegasnya.

Kondisi serupa yang terjadi sebagai kebiasaan yang dipraktikkan di semua kabupaten di Provinsi NTT pun menjadi perhatian Kakanwil Kemenkumham NTT. Menurutnya, kondisi serupa di mana, menggunakan anak sebagai joki pacuan kuda harus menjadi perhatian semua pihak.

“Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) NTT maupun Pordasi Kabupaten/Kota harus memperhatikan kondisi ini, karena menggunakan anak sebagai joki pacuan kuda, telah memenuhi dan mengandung unsur eksploitasi anak,” tandasnya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)