Modal Inti Bank NTT Kurang 1,23 Triliun, Perlu Partisipasi Pemda Se-NTT

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menghelat Rapat Pembahasan Rencana Penyertaan Modal pada Kamis, 6 Agustus 2020 di Aula Fernandes Gedung Sasando. Difasilitasi oleh Pemprov NTT, rapat menghadirkan para Sekda, Ketua DPRD, dan Kabag Keuangan dari pemda/pemkot se-NTT. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala OJK NTT, Robert Sianipar; Asisten III Setda NTT, Johanna Lisapaly; dan Sekda NTT, Benediktus Polo Maing.

Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/05/16/dua-langkah-bank-ntt-pemprov-ntt-pemkot-pemda-gapai-modal-inti-3-triliun/

Tujuannya untuk mendorong peran aktif pemda/pemkot untuk menyertakan modal disetor dalam rangka memenuhi modal inti sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengerek syarat minimal modal inti pada bank umum dari saat ini sebesar Rp.100 miliar menjadi Rp.3 triliun. Ketentuan ini diharapkan akan mempercepat proses penggabungan atau konsolidasi pada industri perbankan. Jika tak juga mampu memenuhi syarat modal tersebut, maka bank tersebut harus bersiap turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR.

Terkait penetapan regulasi OJK tersebut, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) pun diwajibkan mengikuti regulasi usaha perbankan saat ini berdasarkan modal inti tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 6/POJK.03/2016 tentang kegiatan usaha dan jaringan kantor bank berdasarkan modal inti bank dengan perubahan regulasi pada tahun 2020.

Kepala OJK NTT, Robert Sianipar mengungkapkan bahwa saat ini Bank NTT berada di urutan 12 dalam segi modal disetor. “Hingga Juli kemarin (tahun 2020, red) baru mengumpulkan modal disetor mencapai Rp.1,4 triliun, namun jika dilihat perkembangan 5 tahun terakhir, booking fee terus meningkat,” urainya.

Sekda NTT, Benediktus Polo Maing saat memimpin Rapat Pembahasan Rencana Penyertaan Modal didampingi oleh Plt. Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho; Asisten III Setda NTT, Johanna Lisapaly dan Kepala OJK NTT, Robert Sianipar

Namun, imbuh Robert, rata-rata peningkatan relatif kecil. “Jadi, 22 kabupaten/kota rata-rata penyertaan modal disetor sekitar 60 miliar, harus diupayakan agar modal inti terus meningkat dengan penyertaan modal disetor,” pintanya sembari menyampaikan berdasarkan data yang dihimpun OJK menunjukkan bahwa laba yang diperoleh telah disetor menjadi dividen yang mana rata-rata laba per tahun Bank NTT sekitar 300 miliar.

Plt. Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan bahwa berdasarkan perhatian dari OJK NTT, maka manajemen Bank NTT perlu membeberkan tingkat keyakinan sebagai dasar pendorong penambahan modal inti minimum dengan kekuatan modal disetor Bank NTT hingga Desember 2019 sebesar Rp.1,383 miliar dan modal inti Bank NTT sebesar 1,7 triliun.

Alex Riwu Kaho pun membeberkan pertumbuhan modal disetor dari tahun 2016—2020. “ Modal disetor pada tahun 2016 Rp.291 miliar (36,77%), 2017 Rp.204 miliar (18,82%), 2018 Rp.45 miliar (3,54%), 2019 Rp.53 miliar (4,01%), dan tahun 2020 Rp.209 miliar (15,13%),” bebernya.

Terkait Dividen Bank NTT dalam 9 tahun terakhir, Alex Riwu Kaho menyampaikan bahwa dividen yang diberikan kepada para pemegang saham pada tahun 2010 sebesar Rp.114 miliar, sedangkan tahun 2019, dari laba yang dicapai, dividen yang diberikan kepada pemegang saham sebesar Rp.207 miliar. “Sehingga dari total penyertaan modal dari seluruh pemegang saham, maka total dividen yang telah dibayarkan oleh Bank NTT sebesar Rp.1,906 triliun,” tandasnya.

Sehingga, imbuh Alex, berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan pada 6 Mei 2020, diputuskan pemotongan 50% untuk penyetoran modal inti, namun putusan tersebut belum sesuai dengan ketentuan pencatatan keuangan pemda, maka akan ditinjau kembali, sehingga seluruh dividen akan disetor tahun buku 2019 secara penuh kepada pemerintah daerah.

Jajaran Direksi Bank NTT, (dari kiri ke kanan); Direktur Umum, Umbu Landu Praing; Direktur Pemasaran Dana, Absalom Sine; dan Direktur Kepatuhan, Hilarius Minggu saat mengikuti rapat pembahasan

Sementara itu, Sekda NTT Benediktus Polo Maing menyampaikan bahwa Bank NTT harus bekerja secara optimal dengan dukungan penuh dari pemprov, pemkot/pemkab untuk menunjang struktur modal agar dapat berkontribusi terhadap pembangunan, sehingga diperlukan pemenuhan modal inti sebesar Rp.3 triliun.

“Saat ini, modal inti Bank NTT sebesar Rp.1,7 triliun dan perlu penambahan sebesar Rp.1,3 triliun dan untuk pemenuhan tersebut dilakukan dengan skema internal atau pun eksternal,” jelasnya.

Skema pemenuhan internal, urai Sekda, melalui pemenuhan dividen sesuai RUPS di Labuan Bajo langsung dipotong 50 persen, namun sesuai regulasi diperlukan perda dan telah diprogramkan dividen yang diterima oleh pemda sebagai pendapatan jadi harus masuk ke rekening baru kemudian dipotong. “Jadi, tidak bisa langsung dipotong dan untuk menganulir keputusan RUPS, maka harus dilakukan RUPS, namun pihak Bank NTT meminta waktu hingga 2 minggu ke depan,” terangnya.

Sekda NTT pun menyampaikan jika menempuh jalur eksternal, dengan menggunakan investor, maka prosesnya pun tidak mudah karena harus melalui tahapan panjang dan tidak mudah. “Terkait hal ini, maka yang diperlukan adalah kepastian dan kesediaan penyertaan modal dan berapa besar nilai modal yang akan disetor oleh masing-masing pemda. Jadi, kita segera melakukan langkah-langkah untuk memastikan setiap kabupaten/kota untuk segera menyiapkan perda dan nilai minimal modal yang akan disetor,” pungkasnya.

Penulis dan editor (+rony banase)
Foto oleh Humas Bank NTT